TANYAFAKTA.ID – JAMBI – Jaringan Anak Negeri Jambi (JAN-J) bersama dengan Zulfikar, Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank 9 Jambi, melakukan hearing yang digelar di Kantor Bank 9 Jambi, pada hari Jumat (7/2/2025).

Hearing ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait masalah kredit macet yang terjadi di beberapa cabang Bank 9 Jambi, serta meminta transparansi mengenai penggunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank 9 Jambi selama lima tahun terakhir.

Ade Hary Purnama Silitonga, Koordinator Jaringan Anak Negeri Jambi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki data terkait dugaan kredit macet di sejumlah cabang Bank 9 Jambi, terutama di Kabupaten Merangin. Klarifikasi ini menjadi penting karena adanya dugaan masalah serius yang berpotensi merugikan masyarakat dan perekonomian daerah.

“Pada saat klarifikasi, Zulfikar menyampaikan bahwa soal kredit macet adalah hal yang lumrah dan terjadi di banyak bank, bahkan mengklaim bahwa banyak bank-bank lain yang mengalami hal yang lebih parah,” ungkap Ade.

Baca juga:  Program Astacita Prabowo Subianto: Kolaborasi Polda Jambi dan PTPN IV Tanam Jagung Serentak untuk Swasembada Pangan

Namun, Ade menambahkan bahwa meskipun Zulfikar menjelaskan bahwa Bank 9 Jambi tidak dapat menganalisa secara pasti apakah nasabah kredit akan mengalami macet atau tidak, ia menegaskan bahwa pihak bank tetap memiliki tanggung jawab untuk menagih dan memastikan pinjaman dikembalikan.

Akan tetapi, Ade mengungkapkan kekecewaannya atas tuduhan Zulfikar yang menyebut pihaknya cenderung “tendensius” dan “subjektif” dalam meminta klarifikasi.

“Kami dituduh tendensius dan subjektif, padahal sebagai agen kontrol, kami hanya meminta klarifikasi terkait masalah yang sudah menjadi perhatian publik, akan tetapi bukannya memberikan klarifikasi kami malah dituduh yang tidak-tidak,” tegas Ade.

Kredit macet, menurut Ade, bukanlah masalah baru bagi Bank 9 Jambi. Bank ini, katanya, kerap berhadapan dengan kasus-kasus kredit bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik bagi pihak bank maupun negara. Salah satu contoh besar yang sedang berlangsung adalah kasus dugaan korupsi terkait gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) yang melibatkan Bank Jambi, yang hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kasus ini bahkan menyeret eks Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon, yang dituduh merugikan negara lebih dari Rp310 miliar.

Baca juga:  Paslon Nomor 2 HAR-Guntur Gunakan Kelenteng untuk Kampanye, Pengamat Tionghoa Jambi : Merusak Reputasi Baik Tionghoa

Dengan adanya temuan-temuan tersebut, Ade dan Jaringan Anak Negeri Jambi berencana untuk membawa isu ini ke DPRD Provinsi Jambi. “Kami akan meminta Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menyelidiki dugaan kredit macet yang terjadi di seluruh cabang Bank 9 Jambi di Provinsi Jambi,” ujar Ade. Selain itu, JAN-J juga akan meminta DPRD Provinsi Jambi untuk memanggil pihak Bank 9 Jambi guna memberikan klarifikasi mengenai transparansi penggunaan Dana CSR bank tersebut selama lima tahun terakhir.

Tindakan ini diambil oleh JAN-J untuk memastikan bahwa Bank 9 Jambi bertanggung jawab atas masalah yang terjadi, serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai transparansi dan penggunaan dana-dana yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi.

Baca juga:  Dr. Maulana: Tokoh Kesehatan yang Berperan Besar dalam Peningkatan Layanan Kesehatan di Kota Jambi

Hearing ini mengundang perhatian publik yang berharap agar pihak terkait segera memberikan tindakan nyata dalam menyelesaikan masalah kredit macet dan memastikan penggunaan dana CSR yang tepat sasaran. Isu ini juga menjadi sorotan penting mengingat dampaknya yang luas bagi perekonomian dan masyarakat di Jambi. (*)