TANYAFAKTA.ID, JAMBI – PetroChina International Jabung Ltd, perusahaan multinasional yang mengoperasikan Blok Jabung di Provinsi Jambi, Indonesia, masih belum memenuhi kewajiban sesuai regulasi terkait Participating Interest (PI) 10% untuk daerah. Blok Jabung adalah salah satu wilayah kerja (WK) migas yang dikelola oleh PetroChina di bawah pengawasan SKK Migas.

Menurut tokoh pemuda Jambi, Iin Habibi, pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia melibatkan peran serta daerah dan nasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan peraturan tersebut, PetroChina diwajibkan untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10%. Program ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain: meningkatkan keuntungan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang pada gilirannya dapat menambah pendapatan daerah, serta memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi BUMD dalam mengelola blok migas sebagai kontraktor. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan transparansi terkait lifting, cadangan, biaya, dan hal-hal lainnya.

Baca juga:  Pemerintah Kota Jambi Gelar Pisah Sambut Pj Wali Kota Sri Purwaningsih dan Sambut Wali Kota Maulana serta Wakil Wali Kota Diza

Di sisi lain, pemerintah daerah yang BUMD-nya memperoleh PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Untuk memastikan daerah dapat menikmati sepenuhnya hak atas PI 10%, kepemilikan saham BUMD tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan. BUMD tersebut harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk Perusda (100% milik Pemda) atau Perseroan Terbatas di mana 99% sahamnya dimiliki Pemda, sementara sisanya dapat terafiliasi dengan Pemda.

Namun, Iin Habibi menilai bahwa kewajiban PetroChina Jabung dalam merealisasikan PI 10% ini terkesan bertele-tele dan tidak serius. Menurutnya, hingga kini, pembahasan mengenai hal ini terus berlanjut dari tahun ke tahun, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat, namun belum ada keputusan yang final mengenai kapan kewajiban tersebut akan dipenuhi.

Baca juga:  Ditbinmas Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Teratai Jaya

Iin Habibi. [TanyaFakta.id/Ist]
“Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap regulasi. Hasil alam dikuras habis, namun kewajiban terhadap pemerintah daerah tidak dipenuhi dari tahun ke tahun,” ujar Iin Habibi pada Rabu, (12/2/2025).

Iin Habibi meminta agar PetroChina segera menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap PetroChina tidak sengaja memperlambat proses ini. Harus ada kesungguhan dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, yang mengharuskan kontraktor untuk menawarkan PI 10% kepada BUMD sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku.

“Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 ini merupakan salah satu instrumen pemerintah agar amanat yang terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2004 dapat tercapai,” ujar Iin Habibi.

Baca juga:  Penangkapan Ibu Rumah Tangga Soal Karhutla di Tebo Dinilai Tidak Adil, Masyarakat Suarakan Pembebasan

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM tersebut, PI 10% dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pembiayaan awal dilakukan oleh KKKS terhadap kewajiban BUMD atau anak BUMD yang mengelola PI 10%. Pengembalian akan diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.

Dengan adanya regulasi ini, BUMD sangat tertarik untuk memperoleh PI 10% karena tidak memerlukan modal besar. Manfaatnya sepenuhnya akan diterima oleh daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)