Usai dari Bawaslu, AMP2J Desak Tindakan Tegas Terhadap ASN Tak Netral di Kantor Walikota Jambi

Massa AMP2J saat diterima Sekda Kota Jambi [TanyaFakta.id/Haris]
Massa AMP2J saat diterima Sekda Kota Jambi [TanyaFakta.id/Haris]

TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Setelah menggelar aksi di Bawaslu Kota Jambi dan menerima respons terhadap tuntutannya, AMP2J melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Jambi pada Selasa,(15/10/2024) kemarin.

Massa aksi segera diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si, yang mengundang mereka untuk melakukan audiensi di Aula Satpol PP Kota Jambi.

Dalam audiensi tersebut, Carlos Sianturi, salah satu peserta aksi, menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Jambi. Ia menyesalkan bahwa mereka tidak diperbolehkan masuk ke gedung Kantor Walikota yang baru dibangun.

“Mohon maaf sebelumnya, pertama saya dan masyarakat yang ada di sini sangat kecewa. Kantor Walikota yang sudah selesai dibangun dengan mewah dan menggunakan uang rakyat, tetapi kami tidak diperbolehkan untuk masuk dan malah diterima di Aula Satpol PP ini,” katanya, Selasa (15/10/2024) siang.

Sekda Ridwan menanggapi kekecewaan tersebut dan menjelaskan alasan mengapa massa aksi tidak dapat diterima di gedung Kantor Walikota yang baru.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Jambi meminta maaf karena menerima di Aula Satpol PP. Kami biasanya selalu menerima masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya di Kantor Walikota. Namun, saat ini, semua ruang pertemuan di kantor tersebut sedang dalam renovasi interior,” ungkapnya.

Baca juga:  Cara Melaporkan Kecurangan Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Ridwan menambahkan bahwa Aula Satpol PP dipilih karena lokasinya dekat dengan Kantor Walikota, dan ia menekankan bahwa Satpol PP adalah lembaga yang bersikap persuasif dan humanis.

Carlos juga mengungkapkan tuntutannya terkait video berdurasi 0,9 detik yang muncul saat Deklarasi Pemilu Damai. Ia meminta agar Pemkot Jambi segera menindak ASN yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

“Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi. Karena ASN tidak bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu, surat rekomendasi tersebut disampaikan kepada BKD untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat,” katanya.

Menanggapi pernyataan Carlos, Ridwan menjelaskan tentang kenetralan ASN di Kota Jambi, yang memiliki sekitar 11.000 tenaga ASN, termasuk 6.000 ASN dan 4.000-5.000 tenaga PKK.

“Di Kota Jambi ini ada dua kandidat. Silakan memilih, kami tidak mengarahkan. Kami juga memiliki tim pengawas. Sebelum ada laporan dan rekomendasi dari Bawaslu, video viral, dan lainnya, harap ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca juga:  Survei Jambi TV: Maulana-Diza Sukses Menangkan Debat dengan 78 Persen, HAR-Guntur Hanya 22 Persen

Ridwan mencontohkan bahwa beberapa camat telah dipanggil dalam rapat Majelis Kode Etik, sesuai permintaan Bawaslu dan KASN.

Ia menjelaskan bahwa BKD akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral atau memberikan sinyal dukungan kepada kandidat tertentu.

“Pengawasan kami sangat ketat, dan sanksi tegas sudah diatur dalam tahapan yang berlaku,” tambahnya.

Ridwan, yang juga merupakan Ketua Majelis Kode Etik, menegaskan bahwa mereka telah memberikan teguran kepada ASN terkait pelanggaran yang terjadi dan telah menyampaikan hal tersebut kepada KASN.

“Langkah-langkah sesuai dengan surat Bawaslu akan segera diambil oleh Majelis Kode Etik, dengan tahapan tindakan yang berbeda-beda,” jelasnya.

Ia juga menginformasikan bahwa semua kepala daerah di Indonesia telah dipanggil oleh Bawaslu RI mengenai kenetralan ASN.

“Ibu Walikota dan saya sendiri sudah dipanggil oleh Bawaslu RI. Kami mengadakan rapat dengan seluruh ASN Kota Jambi untuk menekankan pentingnya menjaga netralitas,” imbuhnya.

Ridwan mengakui bahwa setiap ASN mungkin memiliki harapan terhadap kandidat tertentu, tetapi mereka tetap harus menjaga netralitas.

“ASN juga memiliki harapan kepada kandidat, namun mereka harus mematuhi prinsip netralitas,” ungkapnya.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Hadiri Penandatanganan Kerjasama BBM Subsidi di Jakarta

Ridwan menceritakan bahwa kendala yang dihadapi oleh dirinya dan Walikota Jambi juga dialami oleh kepala daerah lain dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

“Kami akan mengambil langkah dan tindakan dalam waktu singkat. ASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga menunggu laporan dari KASN dan Bawaslu,” pungkasnya.

Audiensi tersebut ditutup dengan sesi dokumentasi, di mana Ridwan mengapresiasi aksi AMP2J dalam mengawal netralitas ASN di Kota Jambi. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *