Kekecewaan Honorer Merangin Melonjak: Formasi PPPK Kembali Menuai Protes

Kekecewaan Honorer Merangin Melonjak: Formasi PPPK Memicu Protes Besar
Audiensi Honorer Merangin bersama Komis I DPRD Merangin pada Senin, (14/10/2024]

TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Kekecewaan honorer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Merangin meledak dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (14/10/2024).

Masalah terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat, mengundang perhatian serius dari perwakilan honorer yang mengadukan keluhan mereka kepada Komisi I DPRD Merangin.

Perwakilan dari berbagai instansi, termasuk RSUD Kolonel Abundjani, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dinas Kesehatan, misalnya, memaparkan kebutuhan mendesak tenaga kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit, menyebutkan bahwa dari total 514 tenaga kerja, terdapat 292 kekurangan tenaga.

“RSUD membutuhkan 71 ASN, sementara 133 non-ASN, namun total kekurangan mencapai 292,” ungkap perwakilan Dinas Kesehatan. Ia menambahkan, aturan baru dalam UU 20 Tahun 2024 memungkinkan tenaga kesehatan yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendaftar, namun banyak tenaga kerja berpengalaman tidak terdaftar dalam formasi yang diajukan.

Baca juga:  Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Parade Senja dan Penurunan Bendera di Akademi Militer Magelang

“Yang baru masuk dalam database justru para Tenaga Kerja Sukarela (TKS), sementara tenaga yang telah mengabdi bertahun-tahun tidak terakomodir,” keluhnya.

Situasi serupa juga terjadi di Satpol PP yang merasa tertekan dengan pengumuman formasi PPPK. “Hanya ada 10 formasi untuk S1 dan 10 untuk D3, sedangkan anggota yang berusia di atas 40 tahun terpaksa terpinggirkan,” kritik mereka, menyoroti ketidakpuasan atas formasi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan.

Bappeda juga menunjukkan kejanggalan dalam formasi yang dibuka. “Banyak harapan dari lulusan SLTA, namun batas usia 28 tahun menjadi penghalang,” ungkap perwakilan Satpol PP, yang berharap agar 297 anggota mereka dapat terakomodir pada rekrutmen mendatang.

Dukcapil, dalam hal ini, menghadapi tantangan lebih berat dengan hanya 10 formasi PPPK yang tersedia, yang jelas tidak mencakup jumlah non-ASN yang ada.

Baca juga:  SK Pimpinan DPRD Merangin Tuai Polemik

“Dukcapil non ASN 42 orang.  Masa jabatan bervariasi. Formasi PPPK ada 10, 4 jabatan fungsional, 3 fungsional di operator komputer, kemudian 3 lagi di instansi perkantoran. Persoalan yang dihadapi, dengan formasi yang ada, tidak mengakomodir keberadaan non ASN yang ada di dukcapil. Hanya ada 3, yakni operasional perkantoran. Sementara formasi jabatan add, sudah terisi 4. Kenapa muncul lagi? Sangat disayangkan,”ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufik, menanggapi dengan tegas bahwa formasi PPPK yang telah diumumkan tidak dapat dibatalkan.

“Kita harus memikirkan masa depan anak negeri ini agar tidak terjadi kebingungan serupa,” katanya, sembari meminta Setda Merangin untuk mensosialisasikan formasi dengan lebih baik ke OPD.

Kekhawatiran pun mencuat mengenai rekrutmen mendatang yang mungkin akan mengulangi kesalahan serupa. “Kami dari Komisi I belum dapat memberikan sanksi, tetapi ini menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga:  Sebanyak 35 Anggota DPRD Merangin Resmi Dilantik, Berikut Daftarnya

Dengan dinamika yang terjadi, jelas bahwa masalah seleksi PPPK di Merangin masih menyisakan banyak pertanyaan dan tantangan yang perlu segera diatasi agar kebutuhan OPD dapat terpenuhi secara efektif dan efisien. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *