TANYAFAKTA.ID, JAKARTA –  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Sukarno pada Senin, (9/9/2024).

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024, yang dihadiri oleh seluruh fraksi partai.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena tuduhan dalam TAP MPRS tersebut, yang menyebut Presiden Sukarno melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), tidak terbukti secara yuridis.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta bertentangan dengan prinsip negara hukum Indonesia.

“Dengan pencabutan ini, TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Presiden Prabowo Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Bamsoet menjelaskan bahwa pencabutan TAP MPRS 33/1967 didasarkan pada dasar hukum yang berlaku dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. Ia juga menambahkan bahwa MPR telah menanggapi surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencabutan tersebut.

Lebih lanjut, Bamsoet menekankan pentingnya sosialisasi pencabutan TAP MPRS kepada seluruh masyarakat Indonesia. “Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Sukarno terkait ketidakpastian hukum yang adil,” ujar Bamsoet.

Sebagai bagian dari proses ini, Bamsoet menyerahkan surat resmi mengenai pencabutan TAP MPRS kepada perwakilan keluarga Sukarno, Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra, yang hadir dalam acara tersebut.

“Acara silaturahmi kebangsaan MPR ini juga merupakan kesempatan untuk menyampaikan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno mengenai tidak berlakunya TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967,” ujar Plt Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, saat membacakan pengantar surat. (Red)