DKPP RI Sidang Suparmin Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP RI saat melakukan sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota KPU Provinsi Jambi pada Jumat, (6/9/2024) di Bawaslu Provinsi Jambi. [TanyaFakta.id/Humas DKPP RI]
DKPP RI saat melakukan sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota KPU Provinsi Jambi pada Jumat, (6/9/2024) di Bawaslu Provinsi Jambi. [TanyaFakta.id/Humas DKPP RI]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 167-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, pada Jumat (6/9/2024).

Perkara ini diadukan oleh mantan Anggota KPU Kota Jambi Abdul Rahim. Pengadu mengadukan Suparmin selaku Anggota KPU Provinsi Jambi.

Abdul Rahim mendalilkan Suparmin telah memalsukan atau mengubah Berita Acara Pleno KPU Provinsi Jambi secara sepihak. Isi poin dalam Berita Acara pleno yang diubah adalah terkait pengajuan cuti Abdul Rahim saat masih menjadi Anggota KPU Kota Jambi.

Ia melanjutkan bahwa Berita Acara Pleno tersebut dipalsukan untuk keperluan alat bukti saat pelaksanaan sidang pelanggaran kode etik DKPP perkara nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023 yang bertempat di Bawaslu Provinsi Jambi.

Baca juga:  Pentingnya Pemilih Perempuan: KPU Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Menjelang Pilkada Serentak 2024

“Ia telah melanggar prinsip integritas, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena diduga memalsukan atau merubah berita acara pleno KPU Provinsi Jambi,” ungkap Abdul Rahim.

Sementara itu Suparmin selaku Anggota KPU Provinsi Jambi (Teradu) membantah dan menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Menurutnya, hal tersebut adalah hanya sebatas asumsi dari Pengadu.

Suparmin membenarkan bahwa pihaknya menjadi Pengadu saat pelaksanaan sidang KEPP perkara nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023 dan menjadikan Berita Acara pleno tersebut sebagai alat bukti untuk keperluan sidang DKPP.

Kepada Majelis ia menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pleno tersebut terdapat kalimat ambigu terkait pengajuan cuti Pengadu yang saat itu masih menjadi Anggota KPU Kota Jambi. Karena alasan tersebut Teradu mengusulkan untuk dilakukan perbaikan agar mempertegas kalimat tersebut tanpa mengubah makna kalimat sebelumnya.

Baca juga:  KPU Provinsi Jambi Tekankan Badan Adhoc Gencarkan Sosialisasi Pendidikan Pemilih

“Dalil aduan yang menyebutkan merubah diam-diam adalah tidak benar, karena usulan tersebut dibahas dalam rapat dengan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi lainnya dan di setejui dilakukan perbaikan,” tegas Suparmin.

Sebagai informasi sidang kali ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi antara lain Asrini (unsur Masyarakat), dan Indra Tritusian (unsur Bawaslu). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *