DAERAH  

Kibarkan Bendera Merah Putih di Malam Hari, Sejumlah Lembaga Negara Ucapkan Terimakasih Kepada Media

Bendera merah putih yang masih berkibar di DPD RI Provinsi Jambi pada Senin,(26/8/2024) malam. [TanyaFakta.id/Haris]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pengibaran Bendera Merah Putih pada malam hari jelas dilarang didalam UU No. 24 Tahun 2009. Pasalnya jika melakukan pengibaran bendera di malam hari membuat bendera minim pencahayaan serta termasuk dalam penghinaan bendera negara.

Beberapa lembaga negara tersebut antara lain  Puskesmas Simpang IV Sipin, Madrasah Aliyah Laboratorium Jambi, DPD RI Jambi.

Lembaga-lembaga negara tersebut terimakasih kepada awak media TanyaFakta.id karena sudah diingatkan terkait UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Juna, salah satu Wakahumas Madrasah Aliyah Laboratorium Jambi mengungkapkan bahwa pihak mereka melakukan kesalahan dan kedepannya akan memperbaiki sistem pengelolaannya.

“Sebenarnya saya tahu terkait UU tersebut. Cuma saya baru dilantik menjadi Wakahumas ini sekitar 3 mingguan. Saya kurang tau pengelolaan sebelumnya seperti apa, tapi saya pribadi yang baru saja dilantik ini, kedepannya akan kami perbaiki,” ungkapnya, Senin (26/8/2024).

Baca juga:  Ditetapkan Memenuhi Syarat, Simak Visi Misi Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jambi Berikut

Lebih lanjut, Silvia Pimpinan Staf Tata Usaha Puskesmas Simpang IV Sipin mengungkapkan bahwa pihaknya mengakui pyur kelalaian mereka yang tidak menurunkan bendera pada malam hari.

“Kemaren sudah saya intruksikan untuk diturunkan, pasang pagi turun sore. Nah mungkin petugas kami lupa lagi. Kalau niat untuk yang lain ga ada. Tapi kalo berdasarkan UU kami memang salah,” ungkapnya.

Silvia juga mengaku bahwa pihak puskesmas sampai saat ini memang belum mendapat teguran dari pihak yang berwenang terkait kelalaian dan kesalahan yang mereka lakukan dan siap menerima teguran jika nantinya ada teguran dari pihak berwenang.

“Sampai saat ini belum mendapat teguran. Tapi kami menunggu saja. Jika memang ada teguran, kami siap untuk ditegur karena ini kelalaian, pyur kelalaian,” katanya.

Baca juga:  FJPI Kecam Pencacutan Logo FJPI Secara Ilegal di Bungo

Sementara itu, Kantor DPD RI Jambi yang diwakili oleh Ben mengungkapkan bahwa mengakui kesalahan dan kelalaian mereka terkait bendera yang tidak diturunkan pada malam hari.

“Sebenarnya memang tidak boleh itu bendera malam hari dikibarkan. Tapi personil kami disini sedikit. Pimpinan kami sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan personil yang ada disini, tapi yaitu, mereka kelupaan. Tapi nanti kami akan briefingkan terkait ini dan akan kami perbaiki kedepannya,” ungkapnya, Jum’at (23/8/2024).

Madrasah Aliyah Laboratorium Jambi, Puskesmas Simpang IV Sipin serta DPD RI Jambi mengucapkan terimakasih kepada awak media TanyaFakta.id yang sudah mau mengingatkan atas kelalaian yang mereka lakukan.

Adapun beberapa yang tidak bisa dikonfirmasi terkait kesalahan serta kelalaian pengibaran Bendera Merah Putih pada malam hari yaitu MTS Laboratorium Jambi, Kantor DPD Gerindra dan Kantor DPD PAN. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *