TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Rapat mediasi antara masyarakat Purwodadi dengan PT. Agrowiyana yang berlangsung di kantor kecamatan Tebing Tinggi dan di Pimpin langsung oleh Pak Camat di hadiri juga Oleh Pak Kapolsek Tebingtinggi Pak Danramil beserta Kades Talangmakmur, Kades Purwodadi dan Pendamping Masyarakat pemilik tanah yang dikuasai oleh PT. Agrowiyana selama kurang lebih 32 Tahun.

Pada rapat mediasi dilangsungkan tanpa kehadiran perwakilan PT. Agrowiyana dengan alasan yang tidak masuk akal, mereka berdalih tentang dasar hukum Pendamping, sementara mereka melupakan konflik utama dengan masyarakat Purwodadi yang secara jelas bahwa PT. Agrowiyana melakukan aktivitas penanaman sawit di luar HGU seluas kurang lebih 85 Hektar.

Baca juga:  Komitmen Wujudkan Food Security, PTPN IV PalmCo Perluas Program Tanam Padi PTPN ke Provinsi Jambi

Secara jelas pada tahun 1993 bahwa tanah itu adalah milik 15 orang Petani dari Desa Purwodadi dan sudah di bunyikan dalam SK HGU mereka untuk mengeluarkan tanah tersebut akan tetapi hingga sekarang tanah tersebut masih di kuasai oleh PT. Agrowiyana.

Wiranto B Manalu mengatakan pihaknya memberi waktu 1 minggu sejak hari ini kepada PT. Agrowiyana supaya mengosongkan lahan masyarakat tersebut seluas kurang lebih 85 Hektar.

“Karena secepatnya kami akan melakukan pendudukan di lahan kami tersebut. Sesuai dengan kesepakatan bersama pada rapat tadi apabila Perusahaan tidak hadir pada pertemuan selanjutnya maka, langkah-langkah selanjutnya sepenuhnya di serahkan kepada tim Pendamping,” ujarnya pada Rabu, (14/5/2025).

Baca juga:  Kades - kades di Tanjabbar diduga "Bermain Api" dengan Program Plasma 20 Persen, KPRA : Siap Kita Laporkan 

Untuk di ketahui sampai sekarang masyarakat tidak pernah menerima ganti rugi dari lahan tersebut dan dengan jelas lahan tersebut berada di luar HGU. (*)