TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Caretaker Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Jambi resmi memulai proses penjaringan calon Ketua Umum Perbasi Kota Jambi untuk masa bakti 2025–2029. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting menjelang pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot).

Ketua Caretaker Perbasi Kota Jambi, Dr. Febrianto Tarihoran, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses pengambilan formulir pendaftaran calon Ketua Umum akan dilaksanakan pada 11–13 Mei 2025. Pengembalian formulir dijadwalkan pada 14–15 Mei 2025 dengan melampirkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Setelah itu, tahapan verifikasi berkas akan dilaksanakan pada 16 Mei 2025, dan penetapan calon Ketua Umum dijadwalkan pada 17 Mei 2025,” ujar Dr. Febrianto.

Baca juga:  Ketua PERWOSI Kota Jambi dr Nadiyah Hadiri Jalan Sehat dalam Rangka HUT Ke-68 Provinsi Jambi

Masa sosialisasi dan kampanye calon Ketua Umum akan berlangsung pada 18–23 Mei 2025. Pada periode tersebut, para kandidat diberi kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka kepada para pemilik suara.

Adapun Musyawarah Kota (Muskot) Perbasi Kota Jambi dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025 di Aula KONI Kota Jambi. Dalam forum tersebut, akan dilakukan pemilihan Ketua Umum Perbasi Kota Jambi yang baru untuk periode 2025–2029.

Syarat Pencalonan Ketua Umum Perbasi Kota Jambi:

  1. Surat pencalonan sebagai Ketua Umum Perbasi yang dibubuhi materai Rp10.000.

  2. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bermaterai Rp10.000.

  3. Dukungan dari anggota Perbasi sekurang-kurangnya 30% dari jumlah anggota, disertai tanda tangan anggota yang bersangkutan di atas materai Rp10.000.

  4. Data diri dan daftar riwayat organisasi.

  5. Penandatanganan pakta integritas.

  6. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  7. Dokumen visi dan misi.

Baca juga:  Antoni Karia Gumay: Calon Ketua KONI Kota Jambi yang Siap Ubah Wajah Olahraga dengan Prestasi Nyata

“Seluruh surat dan dokumen pencalonan bakal calon Ketua Umum Perbasi Kota Jambi harus disampaikan sebanyak satu (1) rangkap dokumen asli dan dua (2) rangkap salinan dokumen, selambat-lambatnya sepuluh (10) hari sebelum pelaksanaan Muskot Perbasi,” pungkas Dr. Febrianto.

Lebih lanjut, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bertempat di Sekretariat Panitia Muskot PERBASI Kota Jambi Jl. Hos Cokroaminoto No.1 RT. 10 Kel. Suka Karya, Kec. Kota Baru Kota Jambi (Konfirmasi Satu Hari Sebelum Pengambilan/Pengembalian Melalui CP. 082231104809 (Reza) – 082180086088 (Elvan). (*)