TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat selama masa pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Al Haris pada 9 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, serta pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Dalam rangka kelancaran pemberangkatan Calon Jemaah Haji tahun 2025 dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, disampaikan pengumuman penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat,” bunyi kutipan dari surat pengumuman tersebut, Sabtu (10/5/2025) malam.
Penghentian operasional angkutan batubara ini berlaku mulai Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.00 WIB hingga Rabu, 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB. Operasional angkutan akan kembali dibuka pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
Kebijakan ini ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, para bupati di wilayah yang dilintasi angkutan batubara, serta Wali Kota Jambi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kenyamanan dan kelancaran perjalanan jemaah haji asal Jambi, yang akan memulai rangkaian ibadah suci ke Tanah Suci. (*)
Tinggalkan Balasan