TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan/Wisuda/Purnawiyata oleh Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan pada akhir tahun ajaran 2024/2025. Instruksi tersebut diterbitkan pada Senin, (21/4/2025) lalu.

Intruksi ini menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tidak diperkenankan mengarahkan, menganjurkan, maupun terlibat langsung dalam kegiatan perpisahan/wisuda/purnawiyata atau kegiatan sejenis yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana dan dilandasi semangat pembentukan karakter positif siswa. Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab komite sekolah dan orang tua/wali siswa.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Ajak APDESI Ikuti Program Presiden Membangun Desa

Sebelum kegiatan dilaksanakan, wajib diadakan rapat antara komite sekolah dan orang tua/wali siswa yang dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti daftar hadir, notulensi, berita acara, dan dokumentasi foto/video.

Selain itu, kegiatan harus mematuhi prosedur keamanan dan ketertiban, termasuk mengurus izin keramaian dan koordinasi dengan aparat keamanan.

Satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan, juga dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Kepala satuan pendidikan diwajibkan melaporkan rencana dan pelaksanaan kegiatan perpisahan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Sementara itu, pengawas/penilik pendidikan diminta melakukan pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut di satuan pendidikan binaannya.

Menanggapi instruksi ini, Wali Kota Jambi Dr. Maulana menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan solusi atas berbagai persoalan terkait pelaksanaan acara perpisahan yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Baca juga:  Lagi, Anak Shaleh Kota Jambi Kembali Pertahankan Juara Umum FASI Tingkat Provinsi Jambi

“Ya, kami menerima banyak masukan dari masyarakat, terutama dari orang tua siswa. Memang opini orang tua terpecah. Ada yang ingin acara perpisahan dilakukan secara meriah, namun ada juga yang merasa terbebani secara ekonomi,” ujar Maulana, Selasa (6/5/2025), di Kantor Kesra Setda Kota Jambi.

Menurutnya, bagi orang tua yang mampu, mereka menginginkan anak-anak tampil di tempat yang mewah. Namun, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi seluruh warga.

“Oleh karena itu, kami putuskan agar kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah dan secara sederhana,” tegasnya.

Maulana menambahkan bahwa esensi utama dari acara perpisahan adalah memberikan ruang bagi siswa untuk menampilkan seni, kemampuan membaca Al-Qur’an, dan berbagai bentuk kreativitas lainnya.

Baca juga:  Di Tengah Guyuran Hujan, Wali Kota Jambi Lantik 1.909 PPPK : Kinerja Harus Meningkat

“Yang penting itu esensinya: anak-anak bisa tampil, menunjukkan seni, bacaan Qur’annya, dan kreativitas mereka. Itu yang harus kita fasilitasi, tanpa membebani orang tua,” pungkasnya. (Aas)