TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM, kembali menegaskan komitmennya dalam menata sistem perparkiran di Kota Jambi. Komitmen tersebut bahkan masuk dalam program 100 hari kerja pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Maulana–Diza.
Sebagai langkah konkret, pada 7 Maret 2025, Maulana secara tegas menutup pos retribusi parkir di kawasan Simpang Pasar Bata. Keputusan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari pedagang kecil setempat yang menyebut biaya parkir tinggi membuat pengunjung enggan datang.
“Banyak pengunjung mengeluh harus bayar parkir berulang, padahal hanya singgah sebentar. Ini membebani warga dan berdampak pada turunnya jumlah pelanggan,” ujar Maulana ketika itu.
Ia menegaskan bahwa penutupan pos retribusi parkir dilakukan demi mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
“Saya ingin kawasan ini berkembang, agar ekonomi warga, khususnya pedagang, bisa lebih baik,” tegasnya.
Penataan sistem parkir di Kota Jambi akan terus dilakukan secara bertahap, seiring dengan meningkatnya investasi dan aktivitas ekonomi di berbagai kawasan kota.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi juga meningkatkan pengawasan terhadap praktik perparkiran liar. Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridha, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawasan di sejumlah titik rawan, seperti Jalan H. Agus Salim, Jalan H. Adam Malik, Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Jenderal Sudirman.
“Kami sudah menurunkan 10 personel untuk memantau dan mendata juru parkir liar. Hasilnya, ditemukan 19 jukir liar dan 11 jukir resmi yang diberi pembinaan,” ungkap Saleh, Minggu malam (4/5/2025).
Dishub juga membuka kanal aduan masyarakat untuk melaporkan juru parkir liar, termasuk melalui Instagram resmi dan layanan pengaduan Pemkot Jambi.
“Beberapa hari ke depan kami akan turun lagi dengan tim terpadu bersama TNI dan kepolisian untuk penertiban serius,” tambahnya.
Kondisi parkir yang semrawut ini turut menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Kepala Perwakilan, Saiful Roswandi, mendesak Dishub bertindak tegas menertibkan parkir liar karena dinilai mengganggu hak publik dan berpotensi menyebabkan pungli serta kebocoran PAD.
“Masyarakat berhak menikmati jalan yang aman dan nyaman. Jika parkir tidak ditata, ini bentuk perampasan hak publik dan bisa jadi maladministrasi,” kata Saiful.
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan aktif melaporkan pelanggaran agar pengelolaan parkir berjalan transparan dan adil. (*)
Tinggalkan Balasan