TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menggelar konferensi pers di Gedung B Polda Jambi pada Jumat (2/5/2025), terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan hasil investigasi, insiden bermula saat pihak perusahaan melakukan patroli di kawasan tersebut, menyusul dugaan pencurian oleh warga Suku Anak Dalam (SAD). Saat penyisiran, ditemukan dua orang warga SAD yang diduga terlibat.

Ketika akan diamankan, keduanya diduga melakukan perlawanan, sehingga memicu emosi para pelaku dan menyebabkan pengeroyokan hingga korban tidak sadarkan diri.

“Bisa dikatakan para pelaku bertindak spontan karena mengira warga SAD tersebut melakukan pencurian. Namun, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), warga SAD tidak melakukan perlawanan dan benar-benar dalam posisi dikeroyok,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebekti.

Baca juga:  Lagi Nyabu di Rumah, Pecatan Anggota Polri Ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin

Saat ini, dua orang pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Menanggapi kasus ini, kami langsung mengirimkan beberapa personel ke lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif. Alhamdulillah, hingga saat ini kondisi di lapangan masih aman dan terkendali,” ujar Kapolres Tebo, AKBP Triyanto. (*)