TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Batanghari.
Seorang pria berinisial RR (36) ditangkap saat kedapatan memindahkan isi gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gudang di RT 09 RW 03, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian.
“Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan isi gas menggunakan alat suntik modifikasi. Aksi ini sudah berlangsung sejak Januari 2025,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers, Kamis (1/5/2025).
Dalam sepekan, RR diduga mengoplos sekitar 30 tabung gas dan beroperasi seorang diri. Dari praktik tersebut, ia meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulan.
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 179 tabung LPG 3 kg (subsidi), 53 tabung LPG 12 kg (non-subsidi), 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, 1 timbangan ukuran 30 kg, 50 segel warna kuning, 50 buah karet gas merah, 1 mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat.
“Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja tentang penyalahgunaan niaga LPG,” jelas AKBP Taufik.
RR terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Penyidik juga melibatkan ahli dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM untuk pendalaman perkara.
Sementara itu, Dinas Metrologi Legal akan dilibatkan untuk menimbang ulang tabung-tabung yang disita guna memastikan volume serta kelayakan distribusinya. (*)
Tinggalkan Balasan