TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong percepatan proses penerimaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) Jabung yang dikelola PetroChina International Jabung Ltd.

Langkah ini merupakan pelaksanaan amanat regulasi yang tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Permen ESDM No. 37 Tahun 2016.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, menjelaskan bahwa penawaran PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan kewajiban kontraktor setelah memperoleh persetujuan Plan of Development (POD) I atau ketika memasuki masa perpanjangan kontrak kerja sama.

“PetroChina International Jabung Ltd baru bisa menawarkan PI 10 persen sejak dimulainya masa perpanjangan kontrak pada 27 Februari 2023 hingga 26 Februari 2043. Sebelumnya, mereka telah beroperasi selama 30 tahun sejak 1993. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 27 dan 28 PP No. 35 Tahun 2004,” ujar dalam keterangan tertulisnya yang diterima TanyaFakta.id pada Jumat, (25/4/2025).

Baca juga:  Walikota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi Sosialisasikan Perwali Jambi No 6 Tahun 2025 Kepada RT Hingga BKTM Se Kota Jambi

Sebagai tindak lanjut, SKK Migas telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jambi dengan nomor SRT-0152/SKKIA0000/2023/S9 tertanggal 31 Maret 2023. Pemerintah Provinsi Jambi langsung merespons melalui Surat Gubernur Jambi No. S540/978/SETDA.PRKM-3.1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.

“Proses ini sedang berjalan. Saat ini kita sudah memasuki tahap ketujuh dari tiga belas tahapan yang harus dilalui, yaitu uji tuntas (due diligence) dan akses data,” ujar Tandry.

Proses ini dijalankan antara PetroChina selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan BUMD PT Jambi Indoguna Internasional sebagai penerima PI.

PetroChina, lanjut Tandry, tidak bekerja sendiri. Dalam mengelola WK Jabung, mereka berkolaborasi dengan empat partner lainnya, yaitu PT Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali (Jabung) Ltd, PT GPI Jabung Indonesia, dan PT Raharja Energi Jabung.

Baca juga:  Pj Wali Kota Jambi Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar dan Ranperda Perubahan APBD 2024

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Jambi telah membentuk Tim Percepatan Penerimaan PI 10% melalui Keputusan Gubernur No. 918/KEP-GUB/SETDA.PRKM-3.1/2023. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah dan bertugas mendampingi dan membina BUMD selama proses berlangsung.

Dia juga menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan BUMD agar dapat bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan mampu menciptakan peluang investasi yang mendatangkan pendapatan bagi daerah.

Ia menambahkan bahwa potensi penerimaan PI 10 persen di Jambi tidak hanya berasal dari WK Jabung.

“Ada enam wilayah kerja lain yang berpotensi memberikan PI 10 persen, yaitu WK Lemang, WK Tungkal, WK Jambi South B, WK Jambi South Betung, WK Kenanga, dan WK Merangin Dua yang masih dalam proses masuk daftar SKK Migas,” tuturnya.

Baca juga:  Pemprov Jambi Tegaskan Pelarangan Mobilitas Truk Batubara, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Menurut Tandry, PI 10 persen merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan.

“Dukungan politik dari DPRD Provinsi Jambi dengan membentuk Pansus PI 10% sangat memperkuat posisi kami. Selain itu, dukungan dari anggota DPR RI Dapil Jambi, khususnya Komisi VII yang membidangi migas, juga menjadi modal penting dalam memperjuangkan hak daerah,”ujarnya.

Terakhir, Tandry mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersinergi agar Provinsi Jambi dapat menjadi daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan. (*)