TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, terus gencar mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT se-Kota Jambi.

Berdasarkan peraturan tersebut, dari total 1.650 RT yang ada di Kota Jambi, sebanyak 1.309 RT akan melaksanakan pemilihan ketua RT secara serentak pada 26 Mei 2025 mendatang.

Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, M.E., Wali Kota menyampaikan berbagai persyaratan dan tahapan dalam pelaksanaan pemilihan RT serentak tersebut.

Syarat Calon Ketua RT:

1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 23 tahun saat dicalonkan, serta sudah atau pernah menikah.

Baca juga:  Hadiri Wisuda Tahfizh, Wawako Diza Harap Siswa Termotivasi Hapal Al Quran

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.

4. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

5. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Bertempat tinggal tetap di wilayah RT tersebut minimal selama 2 tahun, serta terdaftar dalam Kartu Keluarga atau KTP setempat.

7. Bersedia bersinergi dengan kelurahan dalam mendukung dan menjalankan program pemerintah, dibuktikan dengan surat pernyataan.

8. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota/pengurus partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Lebih lanjut, Noverintiwi menjelaskan bahwa pendaftaran calon Ketua RT dilakukan melalui Panitia Pemilihan Ketua RT di wilayah masing-masing. Panitia ini terdiri dari lima orang, yakni dua pengurus RT sebagai ketua dan sekretaris, serta tiga tokoh masyarakat sebagai anggota.

Baca juga:  Maulana - Diza Akan dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Jambi 6 Februari Mendatang

Tahapan Pemilihan Ketua RT Serentak:

– Pembentukan panitia: 22 Maret – 3 April 2025

– Penjaringan calon: 4 – 18 April 2025

– Penetapan dan pengumuman calon: 19 April 2025

– Pengumuman daftar pemilih tetap: 23 April 2025

– Pemilihan serentak: 26 April 2025

– Penetapan SK oleh lurah: dalam 7 hari kerja setelah pemilihan

– Pengukuhan dan pelantikan serentak: Mei 2025

Proses pemilihan Ketua RT dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pencoblosan langsung, tergantung kesepakatan warga setempat. Proses pemilihan ini akan diawasi oleh camat, lurah, serta Dinas DPMPPA Kota Jambi. (*)