TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus mendorong peningkatan pelayanan publik, termasuk dalam kemudahan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Upaya ini diwujudkan melalui reformasi proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan slogan “BPHTB Mudah, Cepat, dan Membahagiakan.”

Kebijakan percepatan tersebut disosialisasikan oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam pertemuan daring bersama para Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) anggota Ikatan PPAT (IPPAT) Kota Jambi, pada Senin (14/4/2025).

Sosialisasi dilakukan setelah penandatanganan Pakta Integritas antara Pemkot Jambi dan IPPAT Kota Jambi pada 11 April 2025 lalu. Dalam pakta tersebut, PPAT menyatakan komitmennya untuk menjalankan prinsip kehati-hatian, menggunakan nilai transaksi riil, serta mendukung pemberantasan penyimpangan dalam pelaporan transaksi.

Baca juga:  Pj Wali Kota Jambi Buka MTQ Ke-54 Tingkat Kota Jambi, Diikuti 631 Peserta Dengan Memperlombakan 11 Cabang Lomba

Wali Kota Maulana menegaskan, percepatan BPHTB bertujuan untuk memperlancar arus transaksi ekonomi dan mendorong pertumbuhan usaha di Kota Jambi.

“Kami tidak ingin aset-aset terbengkalai hanya karena proses administrasi yang lambat. Dengan sistem baru ini, proses BPHTB ditargetkan selesai dalam dua hari,” ujar Maulana.

Ia menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja di awal masa jabatannya. Langkah ini diambil setelah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait proses BPHTB yang dianggap rumit, mahal, dan memakan waktu lama.

Melalui kebijakan ini, Pemkot menargetkan peningkatan transaksi BPHTB dari rata-rata 7.000 menjadi 10.000 transaksi per tahun. Hal ini diproyeksikan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp100 miliar dalam satu tahun.

Baca juga:  Lepas 20 Armada Angkutan Logistik, Pj Wali Kota Jambi Harap Pilkada Berjalan Tertib, Aman dan Kondusif

Pemkot juga menetapkan acuan nilai transaksi berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan nilai pasar. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi penjual maupun pembeli, serta mencegah manipulasi harga.

Untuk mendukung integritas sistem, Pemkot Jambi akan membentuk Tim Audit dan Pengawasan di bawah Sekretaris Daerah. Tim ini akan melakukan uji petik dan menindak transaksi mencurigakan. Apabila ditemukan data yang dimanipulasi, pelaku wajib membayar kekurangan pajak sesuai ketentuan.

“Perubahan ini tidak bisa berjalan sendiri. Semua pihak, termasuk PPAT, notaris, pengembang, bank, dan masyarakat, harus berkomitmen untuk mendukung,” tambah Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot hanya akan bekerja sama dengan pihak yang siap mendukung sistem baru ini. Evaluasi akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi di lapangan.

Baca juga:  Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pj Wali Kota Wujudkan Desa/Kelurahan Sadar Kerukunan di Kota Jambi

“Mulai besok, sistem baru ini resmi diterapkan. Yang belum siap, kami anggap belum siap bertransaksi,” tegas Maulana.

Peluncuran resmi percepatan transaksi BPHTB dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (15/4/2025), di loket pelayanan BPHTB Kantor BPPRD Kota Jambi, Kompleks Perkantoran Wali Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat, Kotabaru.

Ketua IPPAT Kota Jambi, Galenita Santiliana, menyambut baik inisiatif ini. “Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tapi juga memudahkan tugas kami sebagai PPAT,” ujarnya. (*)