TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (10/4/2025). Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan materil. Dakwaan dianggap prematur, tidak cermat, dan melanggar ketentuan hukum acara pidana.

“Jaksa terburu-buru menyusun dakwaan tanpa memahami kronologi. Perbuatan klien kami bukan tindak pidana,” tegas salah satu penasihat hukum di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dominggu Silaban.

Penasihat hukum juga menyoroti narasi dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider yang identik. Padahal, masing-masing seharusnya memuat unsur berbeda. Prosedur penanganan perkara turut dipersoalkan.

Baca juga:  Lagi Nyabu di Rumah, Pecatan Anggota Polri Ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin

“Terdakwa ditangkap Bareskrim di Jakarta Barat, tapi disidik Polda Jambi dan didakwa Kejari Jambi. Seharusnya ditangani Kejaksaan Agung dan disidangkan di PN Jakarta Selatan,” ujarnya.

Mereka juga menyebut dakwaan JPU hanya hasil salin-tempel, tanpa uraian jelas. Hal ini dinilai menunjukkan ketidakcermatan jaksa dan mengarah pada dugaan penyelundupan hukum.

“Uraian dalam dakwaan kabur. Rentetan proses jual beli, pola komunikasi, hingga alur keuangan tak dijelaskan. Ini janggal,” kata penasihat hukum.

Soal barang bukti, kuasa hukum menegaskan tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tangan Helen. Narkotika seberat 4 gram disebut hanya berasal dari keterangan saksi mahkota, Ari Ambok.

Dakwaan pemufakatan jahat juga ditolak. Kuasa hukum menegaskan, justru Ari Ambok dan Diding yang memprakarsai transaksi narkotika.

Baca juga:  Tabrak Anak Kecil Sampai Tewas, Satu Unit Truk Sawit di Bakar Massa

Atas keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta dakwaan dibatalkan dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” ujar penasihat hukum Helen.

Kemudian, Jaksa menyatakan akan menanggapi eksepsi tersebut pada sidang berikutnya. Sementara Majelis hakim menetapkan sidang dengan nomor perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb tersebut dilanjutkan Kamis, (17/4/2025) mendatang, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (Aas)