TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika pada Kamis (27/03/2025). Pemusnahan dilakukan di Gedung Rupatama lantai 2 Mapolda Jambi, dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 kilogram sabu dan 870 gram pil ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa pemusnahan diawali dengan pembukaan segel barang bukti. Untuk memastikan keaslian barang bukti, Biddokes Polda Jambi akan melakukan uji sampel untuk mengonfirmasi kandungan narkotika dalam barang tersebut.

“Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial DI dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan 870 gram pil ekstasi, yang hari ini kami musnahkan. Proses ini turut didampingi oleh pihak kejaksaan dan media,” ujar Kombes Pol. Ernesto Saiser.

Baca juga:  Berantas Pinjaman Ilegal, OJK Jambi Kunjungi Polda Jambi

Berdasarkan hasil analisis penyelidikan, sebanyak 7.474 jiwa dapat diselamatkan dari peredaran narkotika kali ini. Setiap gram sabu, menurut perhitungan, dapat dikonsumsi oleh lima orang. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, potensi penyalahgunaan narkotika dapat ditekan secara signifikan.

Kombes Pol. Ernesto Saiser menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan peredaran gelap narkotika. (*)