TANYAFAKTA.ID,JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Lantas, apa saja poin penting dalam revisi UU TNI?
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pengesahan RUU TNI menjadi UU tetap berpegang pada nilai dan prinsip demokrasi.
“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Utut saat memaparkan laporan RUU tersebut, yang dikutip dari Antara, Kamis (20/3/2025).
Ada empat poin perubahan dalam RUU TNI yang disahkan oleh DPR RI menjadi UU hari ini, berikut daftarnya:
- Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan
Pasal 3 mengenai kedudukan TNI tetap berada di bawah Presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). - Tugas Pokok TNI Bertambah dari 14 Menjadi 16
Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP) menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan dua tugas pokok tersebut meliputi:- Membantu dalam menanggulangi ancaman siber
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
- Prajurit TNI Aktif Dapat Mengisi 14 Jabatan Sipil
Perubahan ketiga terdapat pada Pasal 47 mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Pada UU sebelumnya, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam RUU ini, jumlah jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif bertambah menjadi 14 bidang jabatan.
Jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan serta administrasi yang berlaku.
Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika ingin mengisi jabatan sipil. - Perpanjangan Usia Pensiun dan Masa Dinas
Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.
Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni hingga 63 tahun dan maksimal 65 tahun.
Dalam UU yang lama, dinas keprajuritan berakhir pada usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. (*)
Tinggalkan Balasan