TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, membantah isu terkait gaji honorer yang belum dibayarkan. Menurutnya, semua gaji honorer telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ariansyah menjelaskan bahwa pembayaran gaji tenaga honorer telah dibahas sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Gaji honorer yang belum dibayarkan sudah mulai diproses sejak 14 Februari 2025, dan tiga bulan gaji untuk Januari, Februari, dan Maret 2025 telah disalurkan,” ujarnya pada Selasa, (18/3/2025).
Dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan kebijakan mengenai pembayaran gaji tenaga honorer yang belum terdaftar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kebijakan ini akan berlaku hingga Maret 2025, sementara menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Ariansyah menegaskan, meskipun beberapa tenaga honorer belum terdaftar dalam database PPPK, pembayaran tetap dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kebijakan ini juga mencakup gaji yang harus dibayar hingga Maret 2025, sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tambahnya. (*)
Tinggalkan Balasan