TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) kembali melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Selasa, (18/3/2025) untuk menuntut penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp14 miliar di RSUD Nurdin Hamzah (RSUD NH), Tanjung Jabung Timur.

Dalam orasinya, Rio, salah seorang perwakilan GBRK, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada Kejati Jambi agar segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, dari hasil observasi di lapangan, terdapat banyak kejanggalan, seperti tunggakan pembayaran Jaspel BPJS selama enam bulan, lemari jenazah yang tidak terawat, dan berbagai masalah lainnya di RSUD NH.

“Sudah banyak laporan dari sejumlah LSM, baik di Tanjung Jabung Timur maupun Provinsi Jambi, namun yang aneh, tidak ada satupun pihak yang menindaklanjuti kasus ini,” jelas Rio.

Baca juga:  GBRK Geruduk Kejati Jambi, Tantang Kejati untuk Periksa dan Tangkap Direktur RSUD Nurdin Hamzah

Ketua GBRK tersebut menambahkan, aksi ini akan terus dilakukan setiap minggu hingga laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan bukan hanya sekadar menjadi arsip belaka. “Kami tidak akan berhenti sampai Kejati Jambi benar-benar memproses laporan ini,” tegas Rio.

GBRK juga mencurigai adanya persekongkolan terkait penyelewengan dana BLUD Rp14 miliar ini yang melibatkan sejumlah pihak di RSUD NH, antara lain:

  1. Direktur RSUD NH
  2. Kepala Bidang Bina Program
  3. Kepala Bidang Penunjang Medis
  4. Kasubag Umum dan Perlengkapan
  5. Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan
  6. Kasi Keperawatan
  7. Bendahara Pengeluaran

Dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, GBRK meminta Kejati Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dan memanggil Direktur RSUD NH beserta jajarannya secara transparan.

Baca juga:  Menjelang Natal, Ketua GMNI Jambi Minta Polda Jambi Perkuat Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Mudik

Setelah beberapa menit melakukan aksi, perwakilan GBRK yang didampingi oleh Pak Pasaribu bertemu dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya. Nolly mengucapkan terima kasih atas peringatan yang disampaikan dan memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik. Ia juga meminta waktu kepada GBRK untuk menindaklanjuti laporan tersebut, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pemeriksaan.

“Tunggu kami untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata Nolly menutup pertemuan.