TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPPAN terkait keberadaan lahan kebun kelapa sawit seluas 615 hektar milik PT. Citera Koperasindo Tani (CKT), yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU)akhirnya berbuah baik sesuai dengan harapan.

Pasalnya, pasca laporan tersebut, lahan kebun kelapa sawit tersebut akhirnya disita oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejati Provinsi Jambi pada Jum’at (14/03/2025) lalu.

Sebelum penyitaan tersebut, LSM MAPPAN telah melaporkan kasus ini kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Materi laporan yang disampaikan terkait dugaan tindak korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang, yang berawal dari dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi dan hutan cagar alam tanpa izin, dengan cara yang melawan hukum. Namun, laporan tersebut terkesan tidak ada tindak lanjut dan mengambang, ujar Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN.

Baca juga:  Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba 

Hadi Prabowo menjelaskan, semangat LSM MAPPAN untuk mengusut tuntas kasus ini semakin meningkat setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, membentuk Satgas PKH yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung.

“Pada tanggal 7 Maret 2025, bertepatan dengan pemeriksaan yang dilakukan Satgas PKH terkait alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan PT. Bintang Sawit Sejahtera, kami melaporkan kasus PT. CKT kepada Satgas PKH,” kata Hadi.

Tidak membutuhkan waktu lama, hanya dalam tujuh hari kerja, Satgas PKH berhasil menyita lahan tersebut dan memasang tanda yang menyatakan bahwa lahan seluas 615 hektar kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.

“LSM MAPPAN mengapresiasi kerja cepat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang responsif dan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan segera, kami juga memberikan apresiasi kepada Aspidsus, Asintel, dan Jaksa Koordinator yang tergabung dalam Satgas PKH. Kami bangga atas pencapaian dan kinerja yang telah dilakukan dalam menangani kasus ini,” ujar Hadi.

Baca juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polda Jambi Gandeng Mahasiswa Salurkan Sembako 4000 Paket

Dengan langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Satgas PKH, LSM MAPPAN berharap agar kasus ini terus mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti secara transparan, sehingga bisa memberi efek jera dan mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang. (*)