TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI –  Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JMK) dari Asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Ketua RT yang meninggal dunia. Acara penyerahan santunan berlangsung di RT 22, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, pada Jumat, (7/6/2/2025).

Santunan yang disalurkan berupa Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta, yang diterima oleh masing-masing keluarga ahli waris. Ketua RT yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini telah meninggal dunia dan kepesertaannya telah dijamin oleh Pemerintah Kota Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala DPMPPA Kota Jambi, Camat Jelutung dan Lurah Lebak Bandung untuk menyerahkan langsung santunan kepada keluarga yang ditinggalkan, yang merupakan korban dari risiko kerja.

Baca juga:  Hadiri Perayaan Natal GBI MHCC Jambi, Maulana Tegaskan Akan Jamin Kenyamanan Seluruh Pemeluk Agama di Kota Jambi

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menjelaskan bahwa pengikutsertaan Ketua RT dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kepedulian Pemkot Jambi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh Ketua RT di Kota Jambi.

“Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat JKM sebesar Rp 42 juta, dan semoga bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Maulana.

Lebih lanjut, Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi sangat peduli terhadap tenaga kerja non-ASN, termasuk Ketua RT. Hal ini dibuktikan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja non-ASN di Kota Jambi, guna memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Penyerahan santunan ini juga menegaskan komitmen Pemkot Jambi untuk melindungi warganya dalam menghadapi risiko kerja, serta memberikan jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan. (*)