TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Budiman, Direktur Utama PT Anggrek Jambi Makmur (AJM), melaporkan pihak RSUD Raden Mattaher ke Polda Jambi atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Budiman, nama baik perusahaannya yang telah dibangun dengan susah payah dicemarkan oleh pihak rumah sakit tersebut.

Tindak lanjut ini diambil setelah adanya pernyataan dari pihak RSUD Raden Mattaher yang menurut Budiman tidak mencerminkan fakta mengenai legalitas usahanya.

Sebagai langkah klarifikasi, Budiman menunjukkan sejumlah dokumen legal yang mendukung keberadaan dan legalitas PT AJM. Dokumen tersebut antara lain izin pengelolaan limbah B3 dari DLH Provinsi Jambi, izin cold storage limbah medis dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), serta dokumen lainnya yang mendukung operasional perusahaan.

“Jadi dari semua hal yang saya tampilkan ini boleh teman-teman, masyarakat Provinsi Jambi yang merasa resah atau apapun, silahkan konfirmasi atau crosscheck perizinan kami ke DLH Provinsi Jambi ataupun ke kantor PTSP di Provinsi Jambi. Silahkan lihat apakah benar yang saya sampaikan atau tidak,” ujar Budiman saat diwawancarai pada Jumat (7/3/2025).

Baca juga:  Gelar AJP 2024, Pertamina Hulu Rokan Adakan Sosialisasi di Jambi

Budiman menilai bahwa klaim pernyataan pihak RSUD Raden Mattaher yang terbit di beberapa media massa beberapa waktu lalu, yang menyinggung soal legalitas usahanya, merupakan bentuk pencemaran nama baik. Sebagai langkah hukum, Budiman telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.

“Terkait itu sudah kami laporkan ke Polda Jambi melalui lawyer saya. Terkait wanprestasinya RSUD Raden Mattaher kami juga telah mendaftarkan gugatannya melalui lawyer saya juga hari ini,” katanya.

Budiman menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membuktikan legalitas perusahaan di pengadilan.

“Kami siap membuktikan di pengadilan, mana yang berizin dan mana yang tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budiman juga  mengungkapkan bahwa salah seorang karyawan RSUD Raden Mattaher, yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT), pernah datang langsung untuk melakukan pengecekan kondisi PT AJM.

“Pernah datang ke sini untuk crosscheck tempat kami untuk menyesuaikan dengan company profile kami yang pernah kami masukkan ke RSUD Mattaher, seperti cold storage kami ada apa tidak, sesuai apa tidak,” tegasnya.

Baca juga:  PTPN IV Regional 4 Gelar Workshop Kreativitas dan Kepemimpinan Perempuan: Memberdayakan Perempuan di Lingkungan Kerja

Sementara itu, kuasa hukum PT AJM, Mike Siregar, mengungkapkan beberapa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher.

Pertama, pihak rumah sakit belum membayar jasa yang telah diberikan oleh PT AJM selama enam bulan. Kedua, ada pihak ketiga yang masuk ke RSUD Raden Mattaher dan melakukan pekerjaan serupa terkait pengelolaan limbah B3 tanpa koordinasi yang jelas dengan PT AJM.

“Terhadap hal itu kami sudah melakukan keberatan somasi. Tapi memang jawaban mereka agak menyimpang. Mereka justru bertanya apakah kita punya izin atau tidak,” kata Mike.

Menurut Mike, pertanyaan tersebut sangat tidak relevan karena seharusnya masalah perizinan sudah dipastikan sebelum perjanjian dilakukan.

“Seharusnya itu tidak pantas lagi untuk dipersoalkan,” tegasnya.

Mike juga mempertanyakan apakah pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 di RSUD Raden Mattaher memiliki legalitas yang setara dengan PT AJM.

“Bisa di crosscheck di RSUD Raden Mattaher,” tegasnya lagi.

Baca juga:  Sungai Tercemar: Limbah B3 dari Pabrik Kelapa Sawit PT. IIS Diduga Jadi Penyebab Utama

Lebih lanjut, Mike mengungkapkan adanya penyimpangan kewenangan yang dilakukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher terkait jadwal pengangkutan limbah.

Pasalnya, ada karyawan RSUD yang mengatur ulang jadwal pengangkutan limbah B3 tersebut, padahal jadwal tersebut seharusnya menjadi kewenangan vendor, bukan rumah sakit.

“Jadwal ini dalam agreement ditentukan oleh vendor (pengelola). Jadi satu tahun pengumpulan limbah itu, sudah ditentukan selama satu tahun mulai dari Januari 2025 sampai Desember 2025. Itu domainnya vendor, bukan domainnya RSUD Raden Mattaher,” ungkapnya.

Kuasa hukum PT AJM ini juga menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan dengan pengingkaran kerjasama tersebut. Ia menambahkan, masalah yang lebih serius muncul ketika pihak RSUD Raden Mattaher melakukan pencemaran nama baik terhadap PT AJM lewat media sosial.

“Kami merasa apa yang disampaikan pihak rumah sakit merugikan nama baik principal (klien) saya, maka kami laporkan. Persoalan wanprestasi hari ini sudah masuk gugatannya. Kita tunggu prosesnya,” tegas Mike. (Aas)