TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Walikota Jambi, Dr.dr.H. Maulana,MKM berupaya menghidupkan kembali kawasan pasar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi serta merespons keluhan masyarakat terkait parkir.

Sebagai langkah awal, Wali Kota Jambi Maulana, pada Jumat pagi (7/3/2025), menutup sembilan pos retribusi parkir yang ada di kawasan pasar.

Penutupan ini dilakukan untuk mengatasi masalah parkir berulang yang selama ini dikeluhkan oleh pengunjung dan pedagang. Sebelumnya, pengendara dikenakan biaya parkir dua kali, yaitu saat memasuki kawasan pasar dan saat kendaraan diparkir.

“Penutupan pos-pos retribusi ini berdasarkan masukan dari pengunjung dan pedagang yang tren ekonominya sedang menurun, salah satunya karena pembayaran parkir yang berkali-kali,” kata Wali Kota Maulana. Dia berharap dengan langkah ini, kawasan pasar bisa kembali menjadi pusat perekonomian yang berkembang.

Baca juga:  Hadiri Pelantikan IJP Bungo, Ariansyah Harap IJP Bersinergi Dengan Pemerintah

Sebagai solusi atas masalah parkir, Pemkot Jambi kini menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sesuai dengan salah satu program “Kota Jambi Bahagia” yang mengedepankan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar.

Program ini juga dikenal dengan nama BALAP (Bahagia Berintegritas Layanan Anti Pungli), yang bertujuan menciptakan pelayanan publik yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kita dorong pembayarannya menggunakan QRIS supaya pendapatan parkir langsung masuk ke kas daerah. Dari total pendapatan, 40 persen akan masuk ke kas daerah, sementara 60 persen akan diberikan kepada juru parkir,” tambahnya.

Program BALAP ini juga bertujuan untuk menanggulangi pungutan liar dan menciptakan lingkungan yang lebih transparan bagi warga.

Baca juga:  Momentum Bersejarah: Pimpinan DPRD Kota Jambi Dilantik, Janji Amanah untuk Rakyat

Pemkot juga memastikan bahwa seluruh juru parkir yang bertugas di kawasan tersebut telah dilatih dan dilengkapi dengan identitas resmi serta fasilitas untuk memproses pembayaran parkir secara digital.

“Para juru parkir juga akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman bagi mereka,” kata Maulana.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Maulana mengukuhkan 34 juru parkir resmi di kawasan Pasar Jambi. Mereka diberikan tanda pengenal dan buku tabungan, serta dilatih untuk menggunakan sistem pembayaran QRIS.

“Kami ingin agar parkir di kawasan pasar ini berjalan dengan baik, ramah, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Maulana.

Dengan diterapkannya sistem QRIS, Pemkot Jambi berharap dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung pasar sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Penutupan pos retribusi ini diharapkan dapat membawa dampak positif, dengan lebih banyak pengunjung datang ke pasar, yang pada gilirannya akan meningkatkan aktivitas ekonomi di sana.

Baca juga:  Dituding Masuk SK Tim Pemenangan Haris-Sani, Begini Tanggapan Pahrudin

Di samping itu, Maulana menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan diterapkan di kawasan pasar, tetapi juga di tempat-tempat lain yang memiliki potensi untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap, langkah-langkah ini dapat mendongkrak ekonomi daerah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya para pedagang,” pungkas Maulana.

Sejauh ini, sudah ada 79 titik parkir yang menggunakan QRIS di Kota Jambi, dan diharapkan lebih banyak juru parkir dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi mewujudkan Kota Jambi Bahagia. (*)