TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM MAPPAN) Hadi Prabowo resmi laporkan PT. Citra Koperasindo Tani Ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejati Jambi pada Jum’at (7/05/2025).

Hadi Prabowo mengatakan bahwa PT.CKT terbukti menguasi dan mengalihkan fungsikan kawasan hutan cagar alam dan hutan produksi seluas 997 hektar menjadi kebun kelapa sawit inti milik PT.CKT diluar HGU yang berada di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Kita bukitan Kinerja Satgas PKH berani atau tidak mengungkap praktik perusahaan nakal yang manguasai lahan hutan negara dengan cara melawan hukum,” tegas Hadi Prabowo.

Hadi Prabowo dalam orasinya didepan Kejaksaan Tinggi Jambi menantang Ketua Pelaksana Tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan pajak, tindak pidana pencucian uang yang berawal dari tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh PT.Citra Koperasindo Tani.

Baca juga:  Dongkrak Kualitas SDM Petani Kelapa Sawit, BPDPKS Berikan Pelatihan Kepada 110 Petani

Adapun tuntutannya adalah :

1. Panggil dan Periksa Direktur Utama PT.CITRA Koperasindo Tani

2. Panggil dan Periksa Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat

3. Panggil dan Periksa Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera

4. Panggil dan Periksa Kepala Dinas Perkebunan Tanjung Jabung Barat

5. Panggil dan Periksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat

6. Panggil dan Periksa Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (*)