TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Burhanudin, warga Desa Kampung Baruh, RT 005 RW 003, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, yang merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Merangin pada Rabu, (5/6/2025), terkait kasus narkoba.

Kejadian ini berawal pada Sabtu, 27 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat Satresnarkoba Polres Merangin menerima informasi mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampung Baruh, Kecamatan Tabir. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca juga:  Kasus Proyek Bansos Pasca Cetak Sawah di Merangin Kembali Mencuat, MPRJ Desak Kejati Usut Tuntas

Pada Rabu, (5/6/2025), sekitar pukul 13.50 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap Burhanudin yang sedang berada di rumahnya.

“Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Burhanudin. Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,26 gram, satu unit alat hisap bong, satu korek api gas, dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel merek Infinix warna hitam beserta kartu SIM,” kata AKP Rezi Darwis.

Saat ini, Burhanudin telah ditahan di Polres Merangin dan terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)