TANYAFAKTA.ID, OKI – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral di media sosial TikTok dan YouTube yang mengklaim adanya kasus salah tangkap dalam penyelidikan kasus pembunuhan di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

Dalam video yang beredar, disebutkan adanya dugaan kesalahan dalam proses penangkapan terkait pembunuhan yang terjadi pada 30 Oktober 2023. Menanggapi hal tersebut, Polres OKI menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus pembunuhan ini telah diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, (7/11/2023), pukul 14.00 WIB, di depan lobby Polres OKI.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar R.S.H., S.I.K., dan didampingi Wakapolres OKI, Kompol Imanuhadi, S.I.K.

Baca juga:  Ormas Jaguar Desak Gubernur Jambi Copot Direktur RSUD Raden Mattaher

Kombes Pol M. Anwar menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, (30/10/2023), sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Desa Dusun IV, Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

Korban, Saidini Ali, warga Pematang Kijang, sedang menonton organ tunggal ketika pelaku, Hendra, yang memiliki dendam terhadap korban, datang bersama rekannya, Ocok. Saat korban hendak pulang, ia dihadang oleh kedua pelaku. Hendra membacok korban di bagian leher sebanyak dua kali, lalu membuang parang yang digunakan ke Sungai Jejawi.

Motif pembunuhan ini didasari oleh dendam pelaku, yang merasa tidak nyaman dengan korban yang sering melaporkan kegiatan sabung ayam ilegal yang dijalankan oleh pelaku kepada pihak berwajib.

Baca juga:  Gelar Aksi Terkait Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Anak Perusahaannya, PT. Asian Agri Bungkam

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKI, dengan dukungan Jatanras Polda Sumsel, berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari dua hari. Saat itu, pelaku ditemukan di rumahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain pakaian korban, seperti baju, celana pendek, jaket, kaos, dan sepatu. Satu bilah parang yang digunakan dalam pembunuhan masih dalam pencarian.

Terkait dengan unggahan media sosial yang menyebutkan keterlibatan anggota Propam Polda Sumsel dalam kasus tersebut, Polres OKI menegaskan bahwa anggota Propam yang dimaksud telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena kasus rekrutmen ilegal dan penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, terdakwa pembunuhan telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (*)