TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi V dari Dapil Jambi, Edi Purwanto, mengkritik besarnya potongan yang diterapkan oleh beberapa penyedia layanan ojek online (ojol), yang mencapai 30 persen. Potongan ini dinilai merugikan pengemudi yang mengandalkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Edi Purwanto menyampaikan bahwa keluhan mengenai besarnya potongan tersebut langsung disampaikan oleh pengemudi ojek online kepadanya. Hal ini ia ungkapkan dalam rapat Komisi V bersama perwakilan dari Gojek, Grab, dan Maxim, yang berlangsung pada Rabu (5/3) di Gedung DPR RI.
“Saya sendiri mengalami hal ini. Dari Pondok Ranji ke DPR, tarifnya Rp 194.742, namun sopir hanya menerima Rp 143.221. Potongan yang diterima sebesar Rp 51.521 atau sekitar 26,5 persen. Ini jelas melanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi Purwanto mengungkapkan bahwa para pengemudi ojek online juga menyampaikan secara pribadi kepadanya agar dapat memperjuangkan aspirasi mereka. Potongan yang tinggi, menurut mereka, secara langsung mempengaruhi penghasilan yang mereka terima.
Di sisi lain, Edi Purwanto menyoroti bahwa menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022, potongan maksimal yang dapat dikenakan oleh aplikator adalah sebesar 15 persen. Namun, dalam revisi pada KP Nomor 1001 Tahun 2022, potongan tersebut diperbolehkan hingga 20 persen.
“Kondisi ini jelas melanggar ketentuan yang ada, namun landasan hukum kita masih ambigu. Hal ini menyebabkan tindakan negara sering kali multitafsir dan tidak tegas. Inilah yang perlu kita dorong untuk diperbaiki,” ungkap Edi.
Edi Purwanto juga mengingatkan penyedia layanan ojek online agar tidak mengutamakan keuntungan secara kapitalis. Meski demikian, ia mengapresiasi kontribusi penyedia layanan ojol yang telah membantu masyarakat, meskipun dengan beberapa catatan yang perlu diperbaiki.
“Mudah-mudahan, dengan adanya revisi undang-undang ini, kita dapat melakukan perubahan yang mampu melindungi pengusaha, pengemudi, dan penumpang,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan