TANYAFAKTA.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menerima pelimpahan laporan DPP LSM MAPPAN dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal milik Bupati Bungo, Mashuri.
Laporan tersebut memuat adanya dugaan ketidaklengkapan perizinan, meliputi Izin Prinsip, Izin Lokasi, Hak Guna Usaha (HGU), dan IUP-B.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., membenarkan pelimpahan laporan tersebut pada Rabu, (5/3/2025).
“Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Bungo pada Februari 2025 untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Noly.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo, melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan dan penggelapan pajak terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin tersebut ke Kejati Jambi pada Kamis, (14/11/2024) lalu.
Sementara itu, dikutip dari SekatoJambi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bungo, Rendy Winata, S.H., membenarkan penerimaan laporan tersebut.
Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan.
“Saya belum bisa berkomentar terkait hal itu. Yang pasti, kami akan menindaklanjuti,” pungkas Rendy. (*)
Tinggalkan Balasan