TANYAFAKTA.ID – Mulai Sabang hingga Merauke. Indonesia, tersebar 70.000 desa di seluruh nusantara. Tepatnya, berdasarkan pendataan Podes tahun 2024 lalu tercatat ada 75.753 desa di tanah air.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, 43% dari total penduduk Indonesia tinggal di desa. Ironisnya, kemiskinan masih menjadi masalah mendasar di pedesaan Indonesia. Pada Maret 2024, tingkat kemiskinan di pedesaan mencapai 11,79 persen, lebih tinggi dibandingkan perkotaan yang sebesar 7,09 persen.
Meski sebenarnya, masing-masing desa dengan potensi sumber daya alam dan manusia yang melimpah. Desa-desa ini memiliki kekayaan yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, seperti pertanian, perikanan, kerajinan tangan, dan pariwisata.
Dengan pengelolaan yang baik, potensi ini dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Namun, potensi ini terhambat oleh kurangnya akses terhadap modal, teknologi, dan pasar.
Nah, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengembangkan perekonomian desa dan daerah. Harapannya Koperasi desa jadi perpanjangan tangan pemerintah untuk program pembangunan pedesaan dan ada juga yang berfungsi sebagai penyedia sarana produksi pertanian, dalam hal ini pupuk subsidi.
Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. Dengan membentuk koperasi, masyarakat desa dapat bersatu untuk mengelola sumber daya yang ada secara kolektif. Koperasi dapat berfungsi sebagai wadah untuk mengembangkan usaha bersama, meningkatkan daya tawar di pasar, dan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, koperasi juga dapat menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat tentang manajemen keuangan dan bisnis, sehingga mereka lebih mampu mengelola potensi secara efektif memujudkan kekayaan desa.
Membangun kekayaan desa melalui koperasi juga berarti menciptakan kemandirian ekonomi. Dengan mengelola sumber daya secara mandiri, desa tidak lagi bergantung pada bantuan dari luar yang sering kali tidak berkelanjutan. Koperasi dapat mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk kegiatan produktif yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih agar senantiasa transparan. Berkaca dari tata kelola Koperasi Unit Desa (KUD) era Presiden ke-2 RI Soeharto, di mana keduanya sama-sama didirikan untuk menyerap hasil pertanian lokal, lalu beroperasi di tingkat desa sebagai unit ekonomi.
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih ini akan bergantung pada sejauh mana program ini bisa menghindari kelemahan-kelemahan KUD di masa lalu, dan mengadopsi prinsip-prinsip koperasi modern yang lebih berkelanjutan.
Sumber dana untuk Koperasi Merah Putih dapat berasal dari dana desa. Penggunaan dana desa untuk mendukung koperasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga strategis. Dengan mengalokasikan sebagian dana desa untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi, desa dapat memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan dana desa untuk koperasi tidak akan mengganggu pembangunan desa secara keseluruhan. Sebaliknya, koperasi dapat menjadi bagian integral dari pembangunan desa. Dengan adanya koperasi, dana desa yang dialokasikan dapat digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif dan berkelanjutan, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan produk lokal, dan pemasaran hasil pertanian. Hal ini akan menciptakan sinergi antara pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi lokal.
Adapun penggunaan dana desa untuk koperasi ini memerlukan revisi aturan tentang penggunaan fokus dana desa. Jadi sebelum ini berjalan dipastikan regulasinya tidak ada yang saling tumpah tindih. Sehingga Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Anggaran Penggunaan Dana Desa harus direvisi.
Selain itu perlu ditegaskan, Koperasi Merah Putih bukanlah beban bagi anggaran desa, melainkan sebuah investasi strategis yang dapat memberikan transformasi ekonomi yang signifikan. Dengan memanfaatkan dana desa untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi, desa dapat menciptakan sistem ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Koperasi berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengelola sumber daya, meningkatkan produktivitas, dan memperluas akses ke pasar.
Penggunaan dana desa untuk koperasi dapat meningkatkan efektivitas anggaran desa. Alih-alih mengalokasikan dana untuk proyek-proyek infrastruktur yang mungkin tidak berkelanjutan, dana desa yang dialokasikan untuk koperasi dapat digunakan untuk kegiatan yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Koperasi dapat mengelola dana tersebut untuk berbagai kegiatan produktif, seperti:
Pengembangan Usaha, Koperasi dapat mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) di desa, memberikan modal, pelatihan, dan akses ke pasar.
Pemberdayaan Masyarakat, Koperasi dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat, sehingga mereka lebih mampu mengelola usaha dan sumber daya yang ada.
Peningkatan Kesejahteraan, dengan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui koperasi, desa dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.
Harapannya, Koperasi Merah Putih berperan penting dalam transformasi ekonomi desa. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip koperasi, seperti keanggotaan terbuka, partisipasi aktif, dan pembagian hasil yang adil, koperasi dapat menciptakan model ekonomi yang inklusif. Hal ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya, sehingga menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
Sinergi dengan Pembangunan Desa
Penggunaan dana desa untuk koperasi tidak akan mengganggu pembangunan desa, melainkan akan menciptakan sinergi yang saling menguntungkan. Infrastruktur yang dibangun dengan dana desa dapat mendukung kegiatan koperasi, seperti akses jalan untuk distribusi produk, sementara koperasi dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan desa. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi bagian integral dari rencana pembangunan desa yang lebih luas.
Hanya saja, untuk optimal, Koperasi Merah Putih nanti perlu menyusun business plan yang baik dengan menerapkan prinsip meritokrasi dalam menentukan pengelola koperasi, sehingga mutlak membutuhkan SDM pengelola koperasi yang kompeten.
Dalam hal unit usaha Koperasi Desa Merah Putih ini sebaiknya memiliki jenis usaha yang belum ada di desa masing-masing. Misalnya hilirisasi atau pengolahan hasil pertanian yang selama ini masih sangat minim.
Banyak yang masih bisa dikembangkan di desa agar tidak mematikan usaha yang eksisting, tetapi melengkapi ekosistem bisnis di desa.
Akhirnya, kita harus optimis, Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk mengubah wajah ekonomi desa di Indonesia. Dengan memanfaatkan potensi yang ada, mengatasi kebocoran dana desa, dan membangun kekayaan desa secara kolektif, koperasi dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat. Sumber dana dari dana desa untuk koperasi tidak hanya sah, tetapi juga strategis, dan dapat memperkuat pembangunan desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembentukan Koperasi Merah Putih sangat penting untuk menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Sebuah jalan transformasi ekonomi.
Oleh : Dr. Noviardi Ferzi |Pengamat
Tinggalkan Balasan