TANYAFAKTA.ID, TANJABTIM – Berbagai masalah serius kini terus menggerogoti RSUD Nurdin Hamzah Tanjung Jabung Timur, dari dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum pasien yang melibatkan anggaran negara, hingga penyalahgunaan ambulans yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis dialihfungsikan menjadi penampungan limbah B3 berbahaya.

Ironisnya, meskipun masalah ini terus mencuat dan semakin memprihatinkan, Direktur Utama RSUD Nurdin Hamzah, dr. H. Muhammad Nasrul Felani, MARS, tampaknya tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan yang memadai kepada publik dan media.

Penyalahgunaan Ambulans untuk Limbah B3: Pelanggaran Fatal yang Terabaikan

Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait ambulans milik RSUD Nurdin Hamzah yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis, namun justru disalahgunakan sebagai tempat penampung limbah B3 berbahaya.

Padahal, ambulans tersebut masih terdaftar aktif dan membayar pajak, yang jelas melanggar prinsip dasar pengelolaan rumah sakit yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Kami sangat terkejut mengetahui bahwa ambulans RSUD Nurdin Hamzah digunakan sebagai tempat penampung limbah B3, padahal ambulans tersebut masih terdaftar aktif pajaknya,” tegas Rio Ketua GBRK.

Tindakan ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat.

Baca juga:  Ulil Amri Fokuskan Pembangunan Kecamatan Jambi Luar Kota di Periode Kedua

Lebih jauh lagi, pengelolaan limbah di rumah sakit ini jelas melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mengharuskan limbah berbahaya dikelola dengan prosedur yang aman untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Jika ambulans tersebut sudah tidak digunakan lagi, maka lebih baik dihapuskan agar tidak terjadi pemborosan anggaran, baik untuk perawatan maupun pembayaran pajak,” lanjut Rio.

Namun, yang lebih memprihatinkan adalah minimnya perhatian dari pihak rumah sakit, khususnya Direktur Utama RSUD Nurdin Hamzah, yang tidak menunjukkan upaya nyata untuk mengatasi masalah ini.

Sebagai pemimpin, dr. Nasrul seharusnya segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan penyalahgunaan ini dan memastikan pengelolaan limbah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Makanan Pasien: Anggaran Melebihi Kebutuhan, Kualitas Terabaikan

Di sisi lain, dugaan korupsi terkait pengadaan makan dan minum pasien juga semakin mengemuka. Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) mengungkapkan adanya ketidaksesuaian mencolok antara anggaran yang dikeluarkan dan jumlah pasien yang terdaftar, mencurigai adanya praktik mark-up dalam kegiatan ini.

Anggaran yang tercatat pada tahun-tahun anggaran terakhir antara lain Rp 382.250.000 pada tahun 2022, Rp 461.725.000 pada tahun 2023, dan Rp 461.725.000 pada tahun 2024, yang tampaknya sangat tinggi jika dibandingkan dengan jumlah pasien yang terdaftar.

Baca juga:  Miris! Kampung Narkoba di Rumah Ketua RT Terbongkar, Bapak dan Anak Jadi Pengedar

MPRJ menduga bahwa makanan yang disediakan untuk pasien jauh dari standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi.

Bahkan, rumah sakit ini dinilai tidak memiliki tenaga ahli gizi atau dietisien yang berkompeten untuk memastikan kualitas dan kecukupan gizi yang aman bagi pasien.

“Jumlah pasien sedikit, tapi anggarannya membludak. Berdasarkan hal tersebut, kami menduga adanya dugaan mark-up besar-besaran dalam kegiatan tersebut,” ujar Dian Saputra, perwakilan MPRJ.

Selain itu, MPRJ juga mencurigai adanya keterlibatan Direktur RSUD Nurdin Hamzah, serta Kepala Seksi Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah, dalam penyalahgunaan anggaran ini.

Dalam hal ini, MPRJ mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jambi segera memanggil kedua pejabat tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang merugikan uang negara dan masyarakat.

Tanggapan Menghindar dari Dirut RSUD Nurdin Hamzah

Yang lebih mengecewakan lagi adalah sikap Nasrul Felani, yang seolah tidak merasa bertanggung jawab atas persoalan serius yang mengancam integritas RSUD Nurdin Hamzah.

Baca juga:  Tawarkan Visi dan Misi Yang Rasional dan Solutif, Paslon Nomor Urut 1 Maulana-Diza Dapatkan Dukungan dari Swing Voters

Setiap kali TanyaFakta.id berusaha mengonfirmasi masalah ini, dr. Nasrul selalu mencari alasan untuk menghindar. Setelah pemberitaan tentang dugaan korupsi pengadaan makanan, dr. Nasrul menanggapi dengan mengirimkan pesan singkat.

 “Mohon maaf baru balas saya kemarin lagi dijalan seharian,” pada Jumat (28/2/2025), tanpa memberikan jawaban yang substansial.

Pada kesempatan lain, ketika ditanya mengenai kasus penyalahgunaan ambulans, dr. Nasrul kembali menghindar dengan alasan sedang dalam rapat.

“Nanti bang, sedang dengan BPK,” katanya singkat pada Senin (3/3/2025).

Seringnya upaya konfirmasi yang tidak mendapatkan respons yang jelas menunjukkan bahwa Dirut RSUD Nurdin Hamzah, tidak merasa perlu mempertanggungjawabkan masalah besar yang melibatkan anggaran negara dan kepentingan publik.

Masyarakat kini semakin tergerak untuk menuntut keadilan terkait kasus-kasus yang melibatkan uang negara dan keselamatan publik. Dalam hal ini, Direktur Utama RSUD Nurdin Hamzah yang memiliki tanggung jawab besar, seharusnya segera memberikan klarifikasi yang transparan dan tegas terhadap masalah ini.

Tidak ada alasan untuk menghindar atau mencari-cari alasan. Sebagai pemimpin, dr. Nasrul wajib memastikan bahwa setiap temuan ini disikapi dengan serius dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)