TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mengadakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jambi. Audiensi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten I Sekretariat Daerah (Sekda) Gubernur Jambi pada hari Selasa, (25/2/2025), lalu tepat pukul 10.30 WIB.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan aksi unjuk rasa (unras) yang dilakukan oleh Kelompok Tani Imam Hasan terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. DAS di Desa Badang, yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Kelompok Tani Imam Hasan menuntut agar status tanah ulayat mereka yang saat ini masuk dalam HGU PT. DAS, dikembalikan kepada masyarakat.

Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Asisten I Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar, Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi H. Qamaruz Zaman, Kasubag Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Jambi H. Madi, serta perwakilan dari ATR/BPN Provinsi Jambi, Ibu Yana. Selain itu, hadir pula perwakilan Kelompok Tani Imam Hasan, seperti Hasan A. Thoyib, Dedi Ariyanto, Fauzi, Ruslan Abd Gani, dan Arifin.

Baca juga:  Laporan Kaoem Telapak Ungkap Ketimpangan Perlindungan CITES dan Perdagangan Ilegal

Kelompok Tani Imam Hasan menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi ini, di antaranya:

1. Menolak perpanjangan HGU PT. DAS.

2. Menuntut transparansi publik mengenai status Tanah Ulayat Desa Badang.

3. Menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan aktivis.

Perwakilan Mahasiswa Pendamping Kelompok Tani Imam Hasan, Bona T. Sinaga, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dalam membantu masyarakat Desa Badang terkait tanah ulayat mereka.

“Masyarakat Desa Badang telah menolak perpanjangan HGU PT. DAS, dan mereka menuntut agar status tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat,”katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TanyaFakta.id pada Sabtu malam, (1/3/2025).

Sementara itu, Dedi Ariyanto, perwakilan dari Kelompok Tani Imam Hasan, menjelaskan bahwa konflik lahan antara masyarakat dan PT. DAS telah berlangsung lama. Dia menegaskan bahwa jika perpanjangan HGU PT. DAS tetap dilanjutkan, mereka akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan perpanjangan HGU tersebut kepada Satgas Mafia Tanah di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.

Baca juga:  Ratusan Petani Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria : Kami Merasa Tidak Memiliki Pemimpin

“Saya juga berharap agar tanah seluas 2.975 hektar yang masuk dalam HGU PT. DAS dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk tanah ulayat, karena menurutnya, keberadaan PT. DAS tidak memberi manfaat bagi masyarakat,”tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, Asisten I Sekda Provinsi Jambi, Arief Munandar, menyampaikan bahwa Pemprov Jambi berfungsi sebagai fasilitator antara masyarakat dan pihak ATR/BPN.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan terkait perpanjangan HGU bukanlah wewenang Gubernur Jambi, dan hasil audiensi ini akan dilaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

Sementara itu, perwakilan dari ATR/BPN Provinsi Jambi, Ibu Yana, menyampaikan terima kasih kepada para pendamping Kelompok Tani Imam Hasan yang telah berjuang menuntut hak masyarakat. Namun, karena ini merupakan kewenangan Kementerian, ia menyatakan tidak dapat memberikan pernyataan lebih lanjut.

Baca juga:  Provinsi Jambi Jadi Percontohan Penanggulangan Karhutla di Indonesia

Kemudian, Kasubag Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Jambi, H. Madi, juga memberikan tanggapan dengan menyampaikan bahwa hasil audiensi akan disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Saya mengusulkan agar pihak-pihak terkait, termasuk Timdu Kabupaten Tanjabbar, dapat duduk bersama untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pada hari yang sama, Kelompok Tani Imam Hasan mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, sesuai dengan arahan H. Madi, Kasubag Humas & Protokol Setwan DPRD Provinsi Jambi.

Audiensi ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya menyelesaikan masalah yang telah lama dihadapi oleh masyarakat Desa Badang terkait status tanah ulayat mereka yang berada dalam HGU PT. DAS. (*)