TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Ratusan keluarga dari Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT. Erasakti Wira Forestama (PT. EWF) dan Mapolda Jambi, pada Rabu (26/2/2025).
Aksi ini digelar untuk menuntut agar PT. EWF mengembalikan lahan seluas 72 hektar yang telah digarap untuk perkebunan sawit di Desa Merbau, yang seharusnya menjadi milik 45 kepala keluarga (KK).
Tuntutan warga didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, 45 KK tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual lahan mereka kepada PT. EWF. Kedua, penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. EWF dengan nomor 00039 seluas 167 hektar dan nomor 00041 seluas 203 hektar di Desa Merbau diduga kuat memiliki cacat prosedur dan hukum.
Kasus yang diduga melibatkan praktik mafia tanah ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Jambi, namun anehnya proses penyelidikan dihentikan tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor.
Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, masyarakat Desa Merbau bersama organisasi masyarakat sipil kembali menggelar unjuk rasa untuk mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius dan tuntas demi menegakkan keadilan.
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
Meminta kepada Kapolda Jambi untuk memproses secara hukum Saudara Widhi Hartanto, penyidik di Kasubdit II, Harda Bangta, Ditrskrimum Polda Jambi, yang dianggap tidak profesional dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor.
Meminta agar Saudara Santoso, perwakilan PT. EWF, dan Saudara Dullah, mantan Kepala Desa Merbau, diproses hukum karena diduga terlibat dalam praktik penggelapan hak tanah masyarakat, pemalsuan surat jual-beli, identitas warga, serta penjualan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Merbau ke PT. EWF.
Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan pada 27 Juli 2023 terkait praktik mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur dan Kanwil BPN Provinsi Jambi.
Apabila tuntutan ini tidak mendapat perhatian serius, warga mengancam akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk menduduki lahan yang dimaksud dan membawa permasalahan ini untuk disikapi di tingkat Istana Negara. (*)
Tinggalkan Balasan