TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Jajaran Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian di Mini Market Mahakarya yang terletak di RT 10 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam pada Minggu, (16/2/2025) kemarin.

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, (9/2/2025), sekitar pukul 02.34 WIB.

Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi. “Korban saat itu sedang berada di rumah dan melihat CCTV utama toko dalam keadaan mati. Korban bersama pegawai kemudian langsung mengecek dan mendapati toko dalam kondisi berantakan, seperti habis dicuri,” ujar AKP Saaludin.

Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa sejumlah barang, antara lain 8 karung beras Belido 20 kg, 490 bungkus rokok berbagai jenis, 5 kotak coklat Silverqueen, 4 kotak sosis Kanzler, serta kosmetik, alat kecantikan, pewarna rambut, semir rambut, dan pomade. Kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 30 juta.

Baca juga:  Pelajar Laki-Laki di Kota Jambi Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Diduga PNS

AKP Saaludin menambahkan, aksi pencurian di mini market tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Korban sebelumnya juga telah mengalami kejadian serupa sebanyak tujuh kali, di antaranya pada 15 November 2024 dan 20 November 2024.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Sungai Gelam langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Jumat, 14 Februari 2025, berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan ketiga pelaku. Tanpa membuang waktu, jajaran Polsek Sungai Gelam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mendatangi tempat persembunyian para pelaku di daerah Thehok, Kota Jambi.

Pelaku pertama, Aldi, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Aldi tidak bertindak sendirian, melainkan bersama dua temannya, Jimmy dan Fredi. Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap di kediamannya di Kasang, Kota Jambi, tanpa perlawanan.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025 Jelang Idul Fitri 1446H

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah:

1. Aldi Bin Sukarto (20), warga RT 35, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

2. Muhammad Jimmy Pratama Bin Rudi Hardyansah (20), warga RT 08, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

3. Predi Agustian Bin Jasman (24), warga RT 08, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)