TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa alat bukti tambahan dalam perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Jumat (14/2/2025).
Dalam sidang ini, masing-masing pihak berupaya membuktikan dan membantah tudingan Pemohon terkait dugaan penyalahgunaan hak pilih, seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang sama.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, selaku Pemohon, melalui saksi yang dihadirkan, Rizki Kurnia, mengungkapkan dugaan pelanggaran.
Menurutnya, beberapa pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak memiliki KTP elektronik, tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih, serta tercatat dalam daftar hadir meski tidak datang ke TPS.
Salah satunya terjadi di TPS 01 Dusun Bedaro, di mana seorang pemilih, Home Sobri, yang menurut Pemohon berada di luar negeri, tercatat hadir dua kali dalam daftar hadir pemilih.
“Ada sekitar enam orang yang kami hubungi melalui video call, dan mereka mengonfirmasi bahwa mereka memang berada di luar negeri dan tidak pulang saat pemilihan,” ujar Rizki, yang juga merupakan Koordinator Tim Lapangan dan saksi mandat Paslon 1 pada pleno rekapitulasi di Kabupaten Bungo dikutip dari situs resmi MK RI.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, selaku Termohon, mengonfirmasi bahwa nama Home Sobri memang tercatat dua kali dalam daftar hadir, namun hanya satu yang terdapat tanda tangan.
“Di daftar hadir, memang ada dua nama atas nama Home Sobri di nomor 114 dan 115. Nomor 115 tidak ada tanda tangan, sedangkan nomor 114 ada tanda tangan,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Selain itu, Rizki juga menyebutkan adanya dugaan pencoblosan sekitar 50 surat suara untuk Paslon Nomor Urut 2, Jumiwan Aguza dan Maidani, oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti.
“Sentra Gakkumdu sudah melaksanakan pembahasan kedua dan kami sudah melakukan klarifikasi kepada KPPS, penjaga sekolah, serta saksi Pemohon/Paslon 1. Berdasarkan surat mandat yang ada di TPS, tidak ada yang melihat kejadian tersebut,” kata Anggota Bawaslu, Herik Parnando, di ruang sidang MK, Jakarta.
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara, sementara Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.
Namun, Pemohon menilai bahwa perolehan suara tersebut dipengaruhi oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, yang berujung pada pengaruh terhadap hasil suara Paslon lainnya.
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024, khususnya terkait perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon, serta untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bungo melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan