TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Konflik antara Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan PT Tri Mitra Lestari (TML) terkait penguasaan lahan masih belum menemukan titik temu. Setelah berulang kali melakukan mediasi dengan pemerintah, baik melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) maupun TIMDU, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Kelompok Tani Mandiri mengklaim bahwa lahan seluas 586 hektar yang mereka kuasai berdasarkan izin membuka lahan/hutan dari Desa Purwodadi pada 2 Januari 1993, secara sepihak dikuasai oleh PT TML sejak tahun 1994. Mereka menigaku bahwa PT TML tidak hanya merampas lahan mereka, tetapi juga menghancurkan tanaman mereka dan melakukan intimidasi.

Pendamping Kelompok Tani Mandiri, Wiranto B Manalu, mengatakan bahwa dalam beberapa hari ke depan, mereka akan melakukan pendudukan lahan dan gotong-royong menanam jagung serta tanaman lain sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan, sesuai dengan anjuran Presiden Prabowo Subianto. Mereka juga akan melaporkan PT TML ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan atas dugaan kegiatan perkebunan di lokasi yang berbeda dengan HGU.

Baca juga:  UIN STS Jambi Raih Akreditasi Unggul, Siap Wujudkan Visi Kampus Terbaik di Asia Tenggara pada 2029

“Sampai hari ini, masyarakat tidak pernah menerima ganti rugi lahan dari PT TML. Surat segel masih dipegang oleh anggota Kelompok Tani Mandiri sebagai bukti,” ujar Wiranto.

Kelompok Tani Mandiri mendesak pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat untuk memberikan perhatian terhadap konflik lahan yang mereka hadapi. Mereka berharap ada solusi yang adil dan dapat mengembalikan hak mereka atas lahan yang telah dikuasai oleh PT TML selama puluhan tahun. (*)