TANYAFAKTA.ID, MUARO JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Zuwanda-Sawaluddin, pada Selasa (4/2/2025).
Dengan penolakan ini, Paslon nomor urut 4, Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir (BBS-Jun), secara sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi terpilih, dan akan dilantik pada 20 Februari mendatang.
Saldi Isra, salah satu hakim konstitusi, membacakan putusan yang menyatakan bahwa MK tidak menemukan keyakinan terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon.
“Setelah memeriksa permohonan, mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu, serta pihak terkait, serta mempelajari bukti-bukti yang ada, Mahkamah tidak beralasan menurut hukum untuk menerima gugatan ini,” jelas Saldi.
Hakim juga menegaskan bahwa dalil pokok dalam gugatan pemohon diragukan kebenarannya. Selain itu, MK memutuskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan, mengingat selisih suara antara keduanya dan pihak terkait mencapai 12.686 suara, atau sekitar 5,5 persen.
“Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.
Menanggapi putusan tersebut, Bambang Bayu Suseno (BBS) menyatakan bahwa keputusan MK mencerminkan penilaian objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keputusan ini adalah keputusan terbaik yang diambil majelis hakim secara objektif,” ujar BBS.
BBS juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh tim dan relawan yang telah berjuang keras selama proses pemilu. Ia berharap masyarakat Muaro Jambi dapat bersatu dan bekerja sama untuk membangun kabupaten yang lebih maju.
“Kemenangan ini adalah kemenangan bersama berkat perjuangan dan ikhtiar maksimal dari seluruh tim. Mari kita semua berbakti untuk Muaro Jambi yang lebih baik dan maju ke depan,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan