TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kini ditunda. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan pada pertengahan Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, penundaan ini disebabkan oleh perubahan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang sedang menunggu putusan sela atau dismissal dari MK.
“Karena pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari disatukan dengan pelantikan kepala daerah yang sedang menunggu keputusan dari MK, kami membatalkan jadwal tersebut dan akan melaksanakan pelantikan lebih besar secepatnya,” ujar Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan tersebut, namun ia menyatakan pemerintah akan mengadakan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas hal tersebut lebih lanjut.
Menurut Tito, perubahan jadwal ini dipengaruhi oleh percepatan putusan dismissal yang diputuskan oleh MK. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berpendapat, agar pelantikan dilakukan secara efisien dengan menyatukan pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa dan yang masih dalam proses putusan MK.
“Presiden berpendapat jika jaraknya tidak terlalu jauh, lebih efisien untuk menyatukan pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa dan yang masih menunggu keputusan dismissal,” ujar Tito.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa putusan sela atau dismissal terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. Ia menjelaskan, sidang selanjutnya akan menunggu pemberitahuan dari MK mengenai kelanjutan perkara, apakah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau langsung diputuskan dengan putusan dismissal.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan diteruskan pada tahap pembuktian atau diputuskan dengan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025,” kata Suhartoyo dalam sidang gugatan Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Keputusan ini juga merupakan percepatan dari jadwal sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 tentang penanganan perselisihan Pilkada. Dalam peraturan tersebut, putusan dismissal awalnya dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Seperti yang telah disepakati sebelumnya, DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan bahwa seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025. Namun, kesepakatan tersebut kini berubah seiring dengan penundaan jadwal pelantikan ini.
Pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan di Jakarta ini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan