TANYAFAKTA.ID, RIAU – Wartawan Sawit Nusantara (WSN), sebuah organisasi yang bergerak dalam kampanye positif kelapa sawit dan pemberantasan penyimpangan di industri tersebut, telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Surat tersebut disampaikan oleh Ketua Umum WSN, Abdul Aziz, yang menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam suratnya, Abdul Aziz menyatakan kekhawatiran besar terhadap implementasi Perpres tersebut. Ia menyoroti bahwa dari 18 pasal dalam Perpres, tidak ada satu pun yang mengatur peninjauan ulang proses pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, hal ini mengakibatkan jutaan hektar lahan masyarakat yang dianggap berada di dalam kawasan hutan secara otomatis divonis melanggar hukum.
“Masyarakat menjadi korban akibat kelalaian proses pengukuhan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan. Banyak masyarakat yang terjebak dalam klaim kawasan hutan, meskipun lahan tersebut telah lama mereka kelola atau bahkan sudah bersertifikat resmi,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Aziz menjelaskan bahwa proses penataan batas hingga pengukuhan kawasan hutan seharusnya dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan tersebut. Namun, proses ini sering diabaikan.
Sebaliknya, kehutanan tiba-tiba memasang patok batas kawasan hutan tanpa prosedur yang benar, bahkan pada lahan masyarakat, kebun kelapa sawit eks transmigrasi, hingga tanah bersertifikat.
“Apakah perbuatan seperti ini tidak melanggar aturan? Apakah masyarakat harus menanggung konsekuensi atas kesalahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak kehutanan?,” tanya Aziz.
Dalam surat terbuka tersebut, Abdul Aziz juga membandingkan perlakuan hukum terhadap masyarakat kecil dengan perlakuan terhadap korporasi besar.
Dia menyoroti adanya indikasi pelanggaran serius dalam pemberian izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), yang justru diberikan pada kawasan dengan tutupan hutan tinggi, melanggar aturan yang berlaku.
“Di Riau, ada 1,9 juta hektar konsesi HTI yang perizinannya terindikasi melanggar aturan. Hutan dengan tutupan kayu minimal 80 meter kubik per hektar diberikan izin untuk HTI, padahal seharusnya hanya kawasan dengan kepadatan kayu rendah yang diizinkan. Kerusakan ini menghasilkan keuntungan triliunan rupiah bagi pelaku, tetapi masyarakat kecil yang tidak bersalah justru dipaksa menanggung beban,” ungkap Aziz.
WSN meminta Presiden Prabowo untuk meninjau ulang proses pengukuhan kawasan hutan sebelum pelaksanaan Perpres tersebut.
Mereka khawatir bahwa masyarakat yang tidak bersalah akan kehilangan lahan atau dipaksa membayar denda yang berat akibat kesalahan prosedur di masa lalu.
“Masyarakat tidak menolak aturan, tapi mereka ingin diperlakukan adil. Jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah harus menyerahkan tanahnya atau membayar denda akibat kelalaian pihak kehutanan,” tegas Aziz.
Abdul Aziz menutup surat terbukanya dengan keyakinan bahwa Presiden Prabowo akan bertindak bijaksana dan mengutamakan kepentingan rakyat kecil.
“Kami percaya, Bapak Presiden akan memimpin dengan arif untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sumber : WSN Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Kritisi Penertiban Kawasan Hutan
Tinggalkan Balasan