TANYAFAKTA.ID – Beberapa waktu yang lalu, di Jambi, banyak perhatian terfokus pada kebijakan penghentian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Namun, seharusnya kita sebagai masyarakat dapat lebih dewasa dalam menyikapi hal tersebut. Kita tidak bisa hanya melihatnya dari satu sudut pandang dengan jargon “keadilan untuk orang miskin yang dilarang berobat.”
Pemahaman tentang regulasi terkait hal ini memang penting, dan perlu dicari solusi kongkrit yang menguntungkan baik untuk masyarakat maupun instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes). Ada beberapa harmonisasi regulasi yang perlu diperhatikan terkait hal tersebut, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Regulasi terkait Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa “Menteri menetapkan kriteria Fakir Miskin sebagai dasar untuk melaksanakan Penanganan Fakir Miskin.”
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, serta Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 262 Tahun 2020 tentang Kriteria Fakir Miskin.
Dalam hal ini, Kadinkes Provinsi Jambi (dr. Fery) tidak salah dalam kebijakan awal yang dibuatnya. Kebijakan tersebut perlu disesuaikan (harmonisasi) dengan regulasi yang ada, mengingat kewenangan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot yang berbeda sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU PEMDA) yang terbaru.
Pemkab/Pemkot Jambi seharusnya berterima kasih kepada Pemprov (Gubernur) dan Dinkes Provinsi yang telah mengurus masyarakat di kabupaten/kota.
Perlu diingat bahwa Kadinkes hanyalah pelaksana dari aturan-aturan yang sudah ada dan bertugas menjalankan program Gubernur, khususnya terkait SKTM. Beliau (dr. Fery) tentunya memiliki integritas untuk melayani seluruh masyarakat Jambi.
Kami sudah mengenalnya sejak beliau menjabat sebagai Direktur RSUD KH Daud Arief Kualatungkal pada 2010, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Raden Mattaher hingga akhirnya diangkat sebagai Kadinkes Provinsi Jambi dan PJ Bupati Tanjabbar.
Kita semua, baik masyarakat maupun pemerintah, saat ini sedang mengisi kemerdekaan, meskipun dengan tupoksi dan peran yang berbeda. Ada yang berada dalam sistem pemerintahan, ada pula yang di luar sistem. Sebagai bagian dari masyarakat, kita memiliki kewajiban untuk memberikan kritik yang konstruktif serta masukan atau saran demi kemajuan bersama.
Mari kita, semua stakeholder masyarakat Jambi, mencintai Jambi dan memberikan kontribusi konkret untuk kemajuan daerah tercinta ini, dengan tetap berperan sebagai sosial kontrol bagi pemimpin yang sedang menjalankan program-programnya.
Penulis : Muhammad Amin, S.H., M.H | Staff Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univeritas Jambi | Pengurus KAHMI Provinsi Jambi
Tinggalkan Balasan