TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Setidaknya, sebanyak 13 orang tersangka yang telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dalam kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh.

Dua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial P dan I. Keduanya akan segera dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami harap sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, kedua tersangka dapat hadir di Polda untuk diminta keterangannya dan pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan,” terang Perwira Menengah Polda Jambi, Kamis (09/01/25).

Baca juga:  Kampanye Tanpa Izin di Rumah Ibadah dan Lakukan Politik Uang, HAR- Guntur dilaporkan ke Bawaslu Kota Jambi

Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira menjelaskan sehingga total tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh ini sebanyak 13 orang telah ditahan dan dua orang tersangka lagi yang direncakan dilakukan pemeriksaan minggu depan.

“Untuk perkembangan lebih lanjutnya, nanti akan disampaikan kembali,” tutup Dirreskrimum Polda Jambi. (*)