TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menyita 119 kilogram narkotika jenis sabu, 12,37 kilogram ganja, dan 43.596 butir ekstasi. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam 809 perkara yang berhasil diungkap sepanjang tahun.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari 1.173 tersangka, yang terdiri dari 1.108 laki-laki dan 65 perempuan.

“Potensi kerugian negara dari peredaran barang haram yang berhasil kami gagalkan ini diperkirakan mencapai Rp166 miliar, dan dengan demikian, kami dapat menyelamatkan sekitar 690.442 jiwa,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto.

Pemberdayaan Masyarakat untuk Cegah Peredaran Narkoba

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, menambahkan bahwa upaya pencegahan peredaran narkoba juga dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat. Salah satu langkah pemberdayaan yang dilakukan adalah melalui pendekatan ekonomi di kawasan Pulau Pandan dan Danau Sipin, Kota Jambi.

Baca juga:  Terkait KONI, Dr. Pahrudin: Pejabat Publik Fokus Pada Tugas Utamanya

“Dengan bantuan ini, diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan dan menghilangkan stigma kampung narkoba,” katanya.

Sebagai bagian dari pemberdayaan tersebut, Polda Jambi memberikan bantuan bibit bebek kepada 11 RT di dua kawasan tersebut, yaitu tujuh RT di Pulau Pandan dan empat RT di Danau Sipin. Total jumlah bibit bebek yang diberikan mencapai [jumlah bibit bebek yang akan dilengkapi di bagian ini].

Polda Jambi berharap dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat terputus. (*)