TANYAFAKTA.ID, MUARO JAMBI – Ari Jusman (31), warga Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Provinsi Muaro Jambi, ditangkap polisi setelah mencuri kelapa sawit di kawasan PT EWF. Tindakan tersebut terjadi saat Ari kedapatan mencuri 85 tandan buah sawit milik perusahaan tersebut.
Kepala Polsek Maro Sebo, Inspektur Geoffrey Simamora, membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa Ari ditangkap setelah melakukan pencurian di lahan PT EWF. “Barang bukti yang ditemukan berupa 13 bungkusan sawit yang ditinggalkan di lokasi, seekor dodo sepanjang 4 meter, sebuah tojok, dan becak pengangkut sawit,” kata Geoffrey pada Selasa (31/12/2024).
Penangkapan Ari berlangsung dramatis. Setelah menerima laporan dari PT EWF, tim Reskrim Polsek Maro Sebo langsung bergerak untuk mengusut kasus tersebut. Saat petugas tiba di rumah pelaku di Desa Rukam, Ari yang sudah menyadari kedatangan polisi, langsung melompat ke Sungai Batangari untuk melarikan diri.
“Pelaku mencurigai kedatangan polisi dan melarikan diri dengan melompat ke sungai. Kami terus mengejar dari darat sambil mencari perahu untuk mengejarnya,” jelas Geoffrey.
Polisi terus memantau pergerakan Ari yang sedang berenang di sungai dengan arus yang sangat deras. Beberapa saat kemudian, saat Ari mencapai tepi sungai dan bersembunyi di semak-semak, polisi berhasil menangkapnya.
“Kami berhasil menangkap pelaku setelah berenang hingga ke bantaran sungai. Ari kini telah diamankan di Polsek Maro Sebo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Maro Sebo, Ipda Teguh Santiko Prasetyo, mengatakan bahwa penangkapan ini sangat sulit dilakukan karena pelaku berusaha melarikan diri melalui sungai yang arusnya sangat deras. Namun, tim tidak menyerah hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
“Pelaku ada dua, yang satu sudah kami tangkap, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran. Pelaku yang berhasil ditangkap dapat dijerat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Ipda Teguh. (*)
Tinggalkan Balasan