TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Kongres Nasional Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) ke-V yang berlangsung pada 13-15 Desember 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, mencatat momen bersejarah dengan terpilihnya Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Wali Kota Jambi terpilih periode 2024-2029, sebagai salah satu dari lima presidium nasional Pengurus Pusat PDUI.

Penunjukan ini semakin menegaskan peran Dr. Maulana dalam dunia kesehatan dan pemerintahan, di mana ia diharapkan dapat membawa perubahan signifikan, khususnya dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk di wilayah terpencil.

Peran Baru Dr. Maulana di PDUI

Kongres yang dihadiri ratusan peserta dari seluruh Indonesia tersebut memilih Dr. Maulana sebagai presidium nasional PDUI. Tugasnya adalah mengawal dan memperkuat peran dokter umum dalam sistem kesehatan nasional. Maulana, yang sebelumnya aktif dalam berbagai organisasi profesi kesehatan, menyampaikan kebanggaannya atas penunjukan tersebut dan siap memberikan kontribusi maksimal.

“Saya merasa terhormat dapat dipercaya untuk mengemban tugas sebagai presidium nasional PDUI. Sebagai seorang dokter dan wali kota, saya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, baik di kota maupun di daerah, dapat merata dan berkualitas,” ujar Dr. Maulana.

Baca juga:  Dies Natalis LSMM, Edi Purwanto Berpesan LSMM Tetap Jadi Agen Perubahan

Ia juga menyampaikan harapannya agar sistem kesehatan di Indonesia semakin diperkuat, khususnya di sektor pelayanan primer yang menjadi ujung tombak dalam pelayanan masyarakat.

“Saya berharap dapat berkontribusi dalam memperjuangkan perbaikan sistem kesehatan di tanah air, agar setiap warga negara, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota, mendapatkan akses yang adil dan berkualitas,” kata Maulana.

Pentingnya Peran Dokter Umum dalam Pelayanan Kesehatan

Menurut Dr. Maulana, meskipun tantangan yang dihadapi cukup besar, dokter umum memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kesehatan masyarakat. “Dokter umum adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan primer. Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa kesehatan menjadi hak yang bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga:  Menyambut Pemimpin Baru Untuk Kota Jambi Yang Bahagia

Kongres PDUI ke-V: Konsolidasi dan Penguatan Ketahanan Kesehatan

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kongres PDUI ke-V, yang juga Sekretaris Jenderal PDUI, dr. Taupan Ichsan Tuarita, menyampaikan bahwa kongres ini merupakan amanat dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PDUI yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Indonesia. Dalam Mukernas PDUI, ada pembahasan mengenai pengaruh UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan ranahnya. PDUI menilai, kolegium seharusnya berada di bawah naungan pelaku profesi, dalam hal ini adalah dokter.

“Reorganisasi dan pengambilan keputusan terbaik dalam kongres ini sangat berkaitan dengan keberadaan dokter umum,” ujar dr. Taupan.

Ia juga menegaskan bahwa tema Kongres PDUI ke-V adalah memperkuat ketahanan kesehatan, dengan fokus pada penguatan daerah-daerah di Indonesia, terutama dalam aspek ketahanan kesehatan. “Kami melihat bahwa daerah-daerah perlu penguatan, terutama dari sisi ketahanan kesehatan,” ujarnya.

Baca juga:  Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967, GMNI Jambi : Angin Segar Bagi Kaum Marhaenis

Dr. Taupan berharap, dengan adanya komitmen bersama antara PDUI dan seluruh pemangku kepentingan, derajat kesehatan masyarakat Indonesia dapat meningkat. “Perhimpunan Dokter Umum Indonesia selalu berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggotanya,” tambahnya.

Pemberdayaan dan Distribusi Tenaga Dokter

Terkait pemberdayaan dan distribusi tenaga dokter, dr. Taupan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, khususnya dalam hal pendistribusian tenaga dokter secara merata antara kota dan desa.

“Melalui Kongres Nasional PDUI ke-V ini, kami berharap regulasi yang ada di perhimpunan dokter umum tidak bertabrakan dengan regulasi lain, khususnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keberadaan UU ini harus bisa menyesuaikan dengan kolegium yang dimiliki oleh perkumpulan dokter,” kata dr. Taupan. (*)