TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Calon Wali Kota Jambi nomor urut 02, H. Abdul Rahman (HAR), kini menghadapi dampak dari pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukannya. Berdasarkan hasil investigasi yang diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, HAR terbukti melanggar aturan kampanye dengan menggelar kegiatan di tempat ibadah, sebuah pelanggaran yang tak dapat dibiarkan dalam proses demokrasi yang sehat.
Meskipun sebelumnya HAR membantah tuduhan politik uang terkait pembagian beras di Klenteng menyusul putusan tidak terbukti, Bawaslu Kota Jambi justru menemukan bukti kuat bahwa HAR melakukan kampanye di tempat ibadah, yang jelas melanggar ketentuan hukum yang ada. Pelanggaran ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang harus dijalankan secara adil dan transparan.
Kampanye di Klenteng: Pelanggaran yang Merusak Demokrasi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, mengungkapkan bahwa kampanye HAR di Klenteng melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dengan tegas melarang segala bentuk kampanye di tempat ibadah.
“Bawaslu telah memutuskan bahwa terdapat pelanggaran administrasi pemilihan, yakni pelanggaran terhadap tata cara yang tidak sesuai dengan UU Pemilihan dan PKPU Kampanye. Regulasi secara tegas melarang adanya kampanye di tempat ibadah,” ujar Sinta dalam keterangan pers, Selasa (26/11/2024).
Pelanggaran yang terjadi di tempat ibadah ini seharusnya tidak dianggap sepele. Kampanye di tempat ibadah bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam keberlanjutan proses demokrasi yang bersih dan adil. Bagaimana mungkin seorang calon pemimpin bisa dipercaya memegang kendali kota jika sudah mulai mengabaikan aturan yang dibuat untuk menjaga integritas pemilu?
Bawaslu Tegaskan Perlunya Tindakan Tegas, KPU Jangan Ragu
Bawaslu Kota Jambi kini akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Pelanggaran ini harus ditindaklanjuti agar memberi efek jera, bukan hanya untuk HAR, tetapi juga untuk semua calon yang mungkin berpikir untuk melanggar aturan pemilu demi meraih keuntungan politik.
“Kami berharap KPU Kota Jambi segera menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu,” ujar Sinta.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
- Teguran Tertulis: Sesuai dengan Pasal 495 UU Pemilu, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pasangan calon.
- Pengurangan Suara atau Diskualifikasi: Berdasarkan Pasal 286 UU Pemilu, apabila pelanggaran dinyatakan masif dan memengaruhi hasil pemilu, Bawaslu dapat merekomendasikan pengurangan suara atau bahkan diskualifikasi pasangan calon.
- Publikasi Pelanggaran: KPU dapat mengumumkan pelanggaran administrasi ini kepada publik untuk memberikan efek jera dan menjaga keadilan bagi pasangan calon lain.
Namun, pertanyaannya adalah: Akankah KPU Kota Jambi cukup berani untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini dengan sanksi yang setimpal? Mengingat posisi HAR yang kuat dalam kompetisi ini, banyak pihak yang khawatir bahwa sanksi yang dikenakan mungkin hanya sekadar prosedural tanpa dampak nyata terhadap hasil pemilu.
HAR Harus Bertanggung Jawab atas Pelanggaran yang Dilakukan
Pelanggaran HAR ini bukan hanya soal aturan yang dilanggar, tetapi juga soal kepercayaan publik yang kini semakin tergerus. Masyarakat Jambi berhak mendapatkan pemimpin yang tidak hanya pandai berbicara, tetapi juga taat pada hukum yang berlaku. Jika seorang calon pemimpin sudah mulai melanggar aturan pemilu sejak tahap kampanye, apa yang bisa diharapkan dari kepemimpinan mereka nanti?
Pelanggaran administrasi ini semakin menegaskan pentingnya tindakan tegas dari KPU. Harus ada upaya maksimal untuk menjaga agar pemilu di Kota Jambi berjalan transparan dan adil. Jangan sampai pemilu ini dirusak oleh perilaku segelintir calon yang tidak mampu menghormati hukum demi meraih kekuasaan. Kini, publik menanti sikap tegas KPU terhadap pelanggaran HAR, dan apakah keputusan ini akan menjadi titik balik untuk memastikan integritas pemilu yang sesungguhnya.