Putuskan Dugaan Pelanggaran Cawako HAR Tidak Terbukti, Bawaslu Kota Jambi diduga Tidak Netral

TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Bawaslu Kota Jambi kembali mendapat sorotan tajam setelah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, Abdul Rahman, tidak terbukti.

Keputusan ini menimbulkan dugaan ketidaknetralan dalam proses pengawasan Pemilu di Kota Jambi, mengingat laporan yang dilayangkan oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 1 sempat mencuatkan isu serius.

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan melibatkan dua hal: pertama, aktivitas kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, dan kedua, pembagian beras kepada masyarakat, yang dianggap dapat mempengaruhi pilihan pemilih. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), pihak Bawaslu menyatakan bahwa kedua dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau Pilkada.

Shinta Februari Ningsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jambi, mengungkapkan bahwa setelah rapat bersama Gakumdu, pihaknya memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut.

“Kami sudah memproses laporan yang diterima pada tanggal 11 November 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini, jadi kami memutuskan untuk menghentikannya,” ujar Shinta pada Rabu, (20/11/2024).

Baca juga:  HAR-Guntur Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Kota Jambi Akan Tindaklanjuti Bersama Gakkumdu

Namun, keputusan ini justru memicu kecurigaan dan kritik dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai bahwa Bawaslu Kota Jambi tidak cukup independen dalam menangani perkara ini. Sejumlah politisi dan aktivis menilai bahwa keputusan tersebut terlihat terlalu cepat dan terkesan ringan, mengingat tuduhan yang dilaporkan cukup serius, yakni dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah dan pembagian barang yang bisa berpotensi mempengaruhi pemilih.

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu.

“Kami merasa bahwa keputusan  tidak mencerminkan ketegasan dalam menegakkan aturan. Terkesan ada keberpihakan yang dapat merusak citra Bawaslu sebagai lembaga yang seharusnya netral,” katanya.

Selain itu, dugaan ketidaknetralan ini semakin diperparah oleh adanya anggapan bahwa Bawaslu lebih memberikan perhatian pada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan Abdul Rahman tidak mendapatkan penanganan serius.

“Keputusan ini mengarah pada pertanyaan besar, apakah Bawaslu benar-benar menjalankan tugasnya dengan objektif dan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu?” ujar seorang warga.

Baca juga:  Polri Tingkatkan Kompetensi Personel Lewat Tes Bahasa Inggris di Jambi

Di sisi lain, Bawaslu Kota Jambi melalui Shinta menegaskan bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ada.

“Kami bekerja dengan profesional dan mematuhi ketentuan yang ada. Keputusan ini diambil secara objektif berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan,” jelas Shinta.

Namun, meski demikian, masyarakat dan sejumlah pihak tetap mempertanyakan keadilan dan objektivitas keputusan tersebut, yang dirasa bisa merusak citra lembaga pengawas pemilu menjelang puncak kontestasi Pemilihan Wali Kota Jambi.

Beberapa elemen masyarakat menyerukan agar Bawaslu Kota Jambi melakukan evaluasi internal untuk memastikan bahwa proses pengawasan pemilu benar-benar bebas dari unsur ketidaknetralan.

Padahal sebelumnya, Cawako Jambi nomor 2, HAR diduga melakukan kampanye disalah satu kelenteng di Sungai Sawang pada tanggal 10 November 2024 lalu. Tak hanya itu, HAR juga turut membagi-bagikan beras 5 kilogram berkupon angka 2  kepada dua ratus orang warga Tionghoa yang ada pada saat acara tersebut.

Dilansir dari Jambidaily.com, warga tionghoa Kota Jambi ini hingga semangat mereka untuk mendukung HAR menjadi walikota Jambi.

Baca juga:  Dr. Maulana: Tokoh Kesehatan yang Berperan Besar dalam Peningkatan Layanan Kesehatan di Kota Jambi

”Pokoknyo nomor duo lah untuk walikota Jambi,” ujar warga tionghoa serentak.

Usai acara Warga Tionghoa mengajak berswa foto dan mendoakannya

“semoga berhasil jadi Walikota, pak haji , kami siap dukung,” ujar salah satu warga Tionghoa.

Keputusan Bawaslu Kota Jambi ini tentunya akan terus menjadi sorotan di tengah persaingan politik yang semakin memanas, dengan harapan agar setiap keputusan yang diambil dapat menjaga integritas pemilu dan memastikan proses yang adil bagi seluruh pasangan calon. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *