TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Setelah masyarakat dan mahasiswa, kini puluhan wartawan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta – Pena Indonesia (PWDPI) kembali menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jambi pada Rabu, (20/11/2024) pagi.
Aksi ini digelar sebagai bentuk kegeraman atas kelambanan Bawaslu Kota Jambi dalam mengusut kasus pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Jambi nomor 1, H.Abdul Rahman yang melakukan kampanye tanpa izin dan politik uang di salah satu Kelenteng di Sunga Sawang beberapa waktu lalu.
Risma Pasaribu, Koordinator aksi menyampaikan bahwa melalui aksi tersebut mendesak transparansi Bawaslu Kota Jambi akan progres laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye HAR.
“Per hari ini belum ada kepastian akan penindakan terhadap pelanggaran HAR yang berani kampanye di rumah ibadah padahal sudah jelas hal tersebut melanggar Undang- Undang, dan bukti-buktinya sudah sangat kuat, ” katanya usai aksi.
Dia juga mendesak supaya dalam penindakan Bawaslu Kota Jambi tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memiliki power secara politik.
“Bawaslu harus netral dalam penanganan kasus kejahatan politik ini, apabila pada akhirnya putusan tidak netral dan tendensisus, kami akan kembali menggelar aksi,” tegasnya.
Sementara itu, Hujairin komisioner Bawaslu Kota Jambi mengatakan bahwa laporan tersebut masih hanya berstatus dugaan belum diputuskan sebagai pelanggaran.
Dia menepis bahwa pihaknya tidak transparan mengenai pengusutan kasus tersebut.
“Di Perbawaslu itu sudah diatur mengenai tahapan kapan menangani pelanggaran, kapan klarifikasi pelanggaran,” ujarnya.
Adapun tuntutan PWD-PI Provinsi Jambi adalah sebagai berikut :
Adapun tuntutan yang diajukan oleh para wartawan dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Mendesak Bawaslu RI untuk segera memanggil Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi terkait tidak adanya tindak lanjut terhadap permasalahan ini yang telah sampai ke Bawaslu kabupaten/kota.
- Menuntut transparansi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi.
- Meminta keterbukaan informasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan kampanye di rumah ibadah yang dilakukan oleh salah satu calon wali kota.
- Meminta keterbukaan informasi terkait laporan masyarakat mengenai pembentukan kerumunan massa tanpa pemberitahuan sebelumnya. (Aas)
Tinggalkan Balasan