Langgar Tiga Aturan Kampanye, Cawako Jambi Abdul Rahman diperiksa Bawaslu Kota Jambi

HAR saat diperiksa Bawaslu Kota Jambi pada Jumat, (15/11/2024) [TanyaFakta.id/Ist]
HAR saat diperiksa Bawaslu Kota Jambi pada Jumat, (15/11/2024) [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, Abdul Rahman (HAR) diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada Jumat, (15/11/2024), terkait dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi beberapa hari lalu.

Rahman tiba di kantor Bawaslu pada pukul 14.20 WIB dengan mengenakan kemeja putih, didampingi oleh Ketua Tim Advokasi, Sertiyansah. Hingga berita ini diterbitkan, Rahman masih menjalani pemeriksaan oleh Tim Gakumdu.

Rahman tampak enggan memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaannya. Pasalnya dia langsung bergegas masuk keruangan pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada media yang ingin menggali informasi lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, S.H.I.mengatakan hasil pemeriksaan ini akan diberitahukan secepatnya.

“Masih dalam proses, harap bersabar ya,” ungkap Johan Singkat

Dugaan Pelanggaran Kampanye
Pemeriksaan ini menyusul laporan resmi yang diajukan oleh Robert Samosir, yang merupakan saksi terkait kampanye HAR. Robert melaporkan tiga pelanggaran utama yang diduga dilakukan dalam kegiatan kampanye tersebut.

Menurut Shinta Februari Ningsih, Komisioner Bawaslu Kota Jambi, pihaknya telah memeriksa saksi pelapor dan pemilik klenteng terkait laporan ini.

“Kami sudah mulai pemeriksaan sejak kemarin, termasuk memintai keterangan dari saksi pelapor,” ujar Shinta.

Baca juga:  Debat Publik Pertama, Cawako Jambi Abdul Rahmat Tawarkan Visi, Misi dan Program Prioritas yang Konstruktif

Laporan Robert Samosir, yang diajukan pada Senin (11/11/2024) pukul 10.00 WIB, mengungkap tiga pelanggaran yang melibatkan calon nomor urut 02 itu.

Pelanggaran Pertama: Tanpa Izin Kepolisian
Robert menuding kampanye yang dihadiri lebih dari 200 orang tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi. Padahal, dalam peraturan kampanye, setiap kegiatan yang melibatkan kerumunan massa harus mendapat izin dari kepolisian.

“Mereka tidak memiliki izin dari Polresta, tetapi massa yang hadir mencapai ratusan,” ujar Robert.

Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 280 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap kampanye harus memenuhi ketentuan izin atau pemberitahuan dari pihak kepolisian. Jika terbukti melanggar, paslon dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 510 UU Pemilu, dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp12 juta.

Pelanggaran Kedua: Penggunaan Tempat Ibadah
Robert juga menyoroti penggunaan klenteng—sebuah tempat ibadah—sebagai lokasi kampanye. Menurutnya, hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang melarang penggunaan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik.

Baca juga:  Terkait Penangkapan Ketua DPC GRIB Labuhan Batu, Begini Penjelasan Polda Jambi

“Tempat ibadah harus dijaga netralitasnya. Kampanye politik di tempat ibadah bisa merusak nilai-nilai keagamaan dan sosial,” tegas Robert.

Pelanggaran ini terancam sanksi pidana, yakni pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Pelanggaran Ketiga: Praktik Politik Uang
Pelanggaran ketiga yang diungkap adalah pembagian sembako—beras 5 kilogram merek Blido—kepada warga, dengan menggunakan kupon yang bertuliskan atribut paslon 02. Robert menganggap hal ini sebagai indikasi adanya politik uang, atau vote-buying, yang melanggar Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu.

Menurut Robert, praktik seperti ini jelas berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih secara tidak sah, merusak prinsip demokrasi.

“Pembagian sembako dengan kupon bertuliskan angka 2 adalah bentuk nyata dari politik uang yang harus dihentikan,” tegas Robert.

Tuntutan Agar Kasus Ditindaklanjuti
Robert Samosir menegaskan agar Bawaslu Kota Jambi tidak hanya berhenti pada pemeriksaan, tetapi juga menindaklanjuti laporan ini dengan tegas.

“Ini adalah kejahatan politik yang sistematis. Harus diungkap secara transparan dan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Harapan ini dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan sejak awal, mulai dari tidak adanya izin kegiatan (STTP), penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye, hingga praktik pembagian sembako dengan atribut paslon.

Baca juga:  HAR-Guntur Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Kota Jambi Akan Tindaklanjuti Bersama Gakkumdu

“Semua ini jelas menciderai demokrasi dan harus diproses hukum,” pungkas Robert.

Akankah Bawaslu Kota Jambi berani melakukan penyelidikan secara transparan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Ataukah laporan ini hanya akan menjadi isu belaka, hilang tanpa jejak? Jawabannya akan segera terungkap dalam waktu dekat, namun satu hal yang pasti: kontroversi ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu di Kota Jambi. (Aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *